RADAR JOGJA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di 12 SMP negeri di Kabupaten Purworejo di perpanjangan hingga jelang kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ajaran baru 2024/2025 di mulai.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo memberikan kelonggaran lantaran 12 sekolah tersebut masih kekurangan murid. Seharusnya, PPDB jenjang SMP negeri telah berakhir pada Rabu (3/7) pukul 15.00 . Namun, belum semua sekolah daya tampungnya terpenuhi.
Adapun SMP negeri tersebut antara lain SMP N 9 dan SMP N 26 (Kecamatan Banyuurip), SMP N 13 (Kecamatan Kutoarjo), SMP N 17 (Kecamatan Bagelen), SMP N 29 (Kecamatan Loano), SMP N 30 (Kecamatan Ngombol), SMP N 35 (Kecamatan Bayan), SMP N 37 (Kecamatan Bener), SMP N 39 (Kecamatan Kaligesing), SMP N 41 (Kecamatan Kemiri), SMP N 42 (Kecamatan Bruno), dan SMP N 43 (Kecamatan Gebang). "Daya tampung di 12 sekolah tersebut sebanyak 1.760 siswa dan sudah diterima 1.279 siswa. Masih kekurangan 481 siswa," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Purwasih Handayani Kamis (4/7).
Disebutkan, sekolah dengan kekurangan murid terbanyak yaitu SMP N 26 di Desa Popongan, Banyuurip kosong sebanyak 82 calon peserta didik baru (CPDB). "Kemudian, SMP N 35 masih kekurangan 69 CPDB dan SMPN 13 masih kurang 20 CPDB," sebutnya.
Untuk menutup kekurangan CPDB di 12 SMP negeri itu, pihak sekolah diperbolehkan membuka PPDB secara offline sampai sebelum aktif KBM. Untuk tahun ajaran baru 2024/2025 akan dimulai pada 22 Juli 2024 mendatang.
Kepala SMPN 35 Purworejo Budi Hartono menyebutkan, dari tahun ke tahun sekolah tersebut memang sering kekurangan siswa. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
Di antaranya, karena adanya isu sekolah tersebut akan dilewati oleh tol Jogja-Cilacap sehingga orang tua khawatir jika suatu saat harus pindah, akses jalan yang tidak strategi, hingga adanya beberapa sekolah negeri yang menambah rombel khususnya sekolah yang dekat dengan SMP tersebut, dan sebagainya."Alhamdulillah tahun kemarin daya tampung terpenuhi. Itu pun kami meminta perpanjangan pendaftaran ke dinas karena masih kurang siswa," sebutnya.
Ditambahkan, daya tampung di sekolah tersebut sebanyak 128 siswa untuk empat rombel (rombongan belajar). Masing-masing rombel terdiri dari 32 siswa.
Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo Muhamad Abdullah menyampaikan, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dapat memberikan waktu bagi sekolah untuk bisa memenuhi kuotanya.
Selain itu, memberikan kesempatan bagi para siswa yang mendaftar di sekolah negeri tetapi belum di terima. "Perpanjangan waktu itu bisa dimanfaatkan para siswa untuk mendaftar di sekolah negeri yang masih kurang siswa," katanya.
Saat ditanya terkait sistem PPDB saat ini, Dullah mengakui, sistem zonasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan afirmasi memiliki beberapa kendala atau permasalahan. Dia berharap, hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi dunia pendidikan utamanya bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke depan."Harapannya akan ada evaluasi dan bisa megubah (sistem) karena pola seperti ini banyak permasalahan yang timbul," ungkap dia.
Tak dapat dipungkiri, banyak aturan yang harus dipahami oleh calon peserta didik atau orang tua. Namun, belum tentu semua orang tua paham dengan aturan tersebut apalagi yang tidak melek digital. (han/din)