RADAR JOGJA – Rektor Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) Jogjakarta Purwo Santoso menegaskan bahwa Bambang Arianto bukanlah bagian dan civitasnya. Walau sempat menjadi dosen tamu, namun statusnya bukanlah karyawan UNU Jogjakarta. Terakhir kali mengajar di kampus asuhannya medio 2018.

Purwo menyayangkan sejumlah pernyataan Bambang. Salah satunya mengaku sebagai bagian dari NU dan UGM. Lalu mengaku sebagai peneliti Akutansi Forensik Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNU Jogjakarta. Faktanya kampus ini belum memiliki mata kuliah maupun jurusan tersebut.

“Saya tegaskan di kampus saya (UNU) tak ada program pendidikan demikian. Kami masih akutansi dasar, tidak punya prodi forensik, riset forensik, tapi memang dia punya klaim itu dan dia pernah dilibatkan di dalam sesi-sesi tentang itu,” tegasnya ditemui di Kampus UNU Jogjakarta, Selasa siang (4/8).

Purwo turut menjelaskan keterlibatan Bambang di UNU Jogjakarta. Peran dosen tamu direngkuh karena prestasinya dalam bidang literasi. Kala itu perannya sebatas membantu program sertifikasi para pengajar di UNU. 

Peran Bambang sebagai tenaga pengajar tamu tak berlangsung lama. Sehingga sosok ini hanya menjalani peran persemester. Artinya tidak ada keterikatan dengan pihak civitas UNU Jogjakarta.

“Mungkin karena statusnya ini seakan penanganan kasus mengambang. Padahal bukan itu, karena memang statusnya bukan dosen kami,” katanya.

Di satu sisi pihak civitas UNU Jogjakarta memastikan tak akan menerima kembali Bambang Arianto. Terlebih bukan kali ini saja Bambang tersandung masalah. Medio 2018 sempat melakukan keselahan yang sama.

Pernyataan ini dikuatkan oleh Ketua LPPM UNU Jogjakarta Muhammad Mustafid. Menurutnya aksi Bambang telah menodai norma-norma kesusilaan. Termasuk mencederai semangat dunia pendidikan di Indonesia.

“Tidak, tidak menerima. Kami pastikan sudah tertutup seribu persen,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Gus Mustafid ini mengakui sosok Bambang cukup kontroversial. Bukan kali ini saja tersandung masalah yang sama. Pendampingan pernah dilakukan sebagai upaya memperbaiki akhlak.

Sayangnya kebijakan ini ternyata tak berdampak signifikan. Terbongkarnya aksi Bambang seakan menjadi bukti. Bahkan korban kali ini lebih banyak. Modus yang diterapkan tetap sama dengan medio 2018.

“Memang yang bersangkutan pernah membantu pada 2017 hingga awal 2018 sebagai dosen tamu untuk materi kepenulisan dan literasi sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan. Tapi statusnya bukan dosen tetap,” jelasnya.

Pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah data. Terutama para korban dari pihak internal UNU Jogjakarta maupun organisiasi yang bernaung dibawah NU.  Kaitannya adalah kelanjutan pada ranah hukum. 

Jajarannya juga membuka layanan aduan dan pendampingan atas korban Bambang. Tepatnya melalui Pusat Studi Gender (PSG) UNU bekerjasama dengan PW Fatayat NU DIJ. Aduan dapat disampaikan melalui email aduan.ks.psg@unu-jogja.ac.id.

“Kami sangat berharap dengan kasus ini, track record pelaku bisa terblow up. UNU Jogjakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut dan berempati terhadap korban-korban dari perilaku BA. Kami membuka pusat aduan dan memberikan fasilitas pendampingan bagi para korban,” katanya. (dwi/tif)

Pendidikan