RADAR JOGJA – Tindak kejahatan seksual seperti perkosaan dan pelecehan seksual lainnya semakin meningkat. Itu dinilai karena regulasi dalam hukum kita lemah, atau bahkan ada kekosongan hukum yang membuat para pelaku menjadi tidak takut. Juga tidak menimbulkan efek jera. Parlemen baru diharapkan dapat lebih fokus untuk menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang secara ide sudah belasan tahun muncul, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu disampaikan Rektor Universitas Widya Mataram (UWM), Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec sebagai pembicara kunci dalam Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum UWM pada Sabtu (31/8) di Hotel Grand Inna Malioboro. Acara tersebut juga menjadi salah satu rangkaian Dies Natalis ke-37 UWM. “Kami berharap pembahasan tetap berlanjut dengan lebih akseleratif, sehingga RUU ini bisa segera disahkan,” ungkap Edy.

Dalam kondisi seperti ini, lanjut Edy, perguruan tinggi harus ambil peran dan lebih aktif untuk terlibat, melakukan kajian dan memberi solusi atas kebuntuan dalam proses penyusunan RUU PKS tersebut. Perguruan tinggi harus menangkap dan merespons berbagai fenomena sosial yang ada di masyarakat. “Selain itu juga harus hadir dan ikut memberikan solusi terhadap masalah di masyarakat, termasuk persoalan kejahatan seksual. Dengan begitu, jika banyak Perguruan Tinggi melakukan ini, keluar dari menara gading, maka akan banyak penyakit sosial-ekonomi di masyarakat disembuhkan,” tuturnya.

Sementara dari perspektif berbeda, panelis lainnya Dr. Mudzakir, SH., MH menerangkan frasa “kekerasan seksual” konteksnya harus jelas. Yakni harus dalam makna hukum dalam sistem hukum nasional indonesia. Beberapa tindak kekerasan seksual yang diusulkan dalam RUU PKS sebenarnya sudah ada dalam Hukum Pidana Nasional.“Menurut saya hukum tindak pidana sudah lengkap dan tidak terjadi kekosongan hukum, hanya butuh interpretasi untuk menjangkau kasus pidana yang ada,” tegas Mudzakir. (sce/pra)

Pendidikan