GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan tersebut ditetapkan di Wonosari pada 12 Februari 2026 oleh Bupati Gunungkidul.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan, SE itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Melalui aturan ini, dilakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadan dengan tetap menjaga produktivitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang kekhusyukan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Dalam SE tersebut ditegaskan, jumlah jam kerja bagi perangkat daerah maupun unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 07.30. Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.45 dengan waktu istirahat pukul 11.45-12.15.
Sementara pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.00 dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.45-12.45.
Adapun bagi unit kerja dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 hingga 13.30. Pada Jumat, jam kerja pukul 07.30-11.00, dan Sabtu pukul 07.30-12.30.
Iskandar menambahkan, untuk pegawai pada satuan pendidikan maupun layanan tertentu, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
“Ya meskipun begitu total jam kerja mingguan tetap harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meminta, seluruh kepala perangkat daerah dan lurah segera mengkoordinasikan penerapan jam kerja tersebut sesuai pola hari kerja di unit masing-masing.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama selama bulan suci Ramadan, serta tetap menjunjung tinggi tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah puasa secara khidmat,” tegasnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita