Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gunungkidul Segera Miliki Tambahan 1.993 PPPK Paruh Waktu, Tinggal Tunggu Nomor Induk

Yusuf Bastiar • Jumat, 26 September 2025 | 12:05 WIB
ILUSTRASI ASN
ILUSTRASI ASN

 

GUNUNGKIDUL - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Gunungkidul memasuki tahap akhir. Sebanyak 1.993 calon PPPK PW yang telah lolos seleksi dan melengkapi berkas administrasi kini tinggal menunggu penetapan Nomor Induk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Farid Juni Haryanto menegaskan, seluruh calon yang telah melengkapi berkas DRH akan diusulkan penetapan nomor induknya ke BKN. Targetnya, kata dia, penetapan ini bisa rampung paling lambat 30 September 2025.

 Baca Juga: Antisipasi Keracunan, Pemerintah Instruksikan Evaluasi Ketat SOP MBG

“Saat ini semua sudah lengkap. Tinggal menunggu proses di BKN,” ujarnya saat kepala wartawan pada Kamis, (25/9/2025).

 

Farid mengaku jumlah PPPK PW tersebut sedikit berkurang dari total formasi yang dibuka. Dari 2.000 formasi yang tersedia, tujuh calon dinyatakan mengundurkan diri karena tidak menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas akhir pemberkasan. Menurutnya, alasan pengunduran diri para calon beragam.

 

Ada yang mengikuti domisili suami ke luar kota, sudah menjabat perangkat desa, terkendala kondisi kesehatan keluarga yang membutuhkan perhatian khusus, hingga pertimbangan usia pensiun dan lokasi penempatan yang dianggap terlalu jauh.

 Baca Juga: Prediksi Real Oviedo vs Barcelona La Liga Jumat 26 September Kick Off 02.30, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

“Dari 2.000 formasi, hanya 1.993 yang menyerahkan berkas DRH. Sisanya tujuh orang kami nyatakan mengundurkan diri. Mereka tidak bisa diproses lebih lanjut untuk pengangkatan,” ujarnya.

 

Dengan demikian, 1.993 calon PPPK PW tinggal menunggu hitungan hari untuk memperoleh Nomor Induk dan SK pengangkatan. Sementara itu, lanjut Farid, tujuh formasi yang kosong karena pengunduran diri tidak dapat digantikan dan dinyatakan hangus sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menaruh harapan besar terhadap calon PPPK PW yang segera diangkat. Selain menutup kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, keberadaan PPPK PW juga diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

 Baca Juga: Pertengkaran Rumah Tangga Berujung Maut, Suami di Jakbar Bunuh Istri lalu Serahkan Diri

“Ini bukan hanya tentang angka formasi, tapi juga soal kebutuhan nyata di lapangan. Dengan tambahan pegawai, beban kerja bisa lebih ringan dan pelayanan semakin optimal,” kata Farid.

 

Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta menambahkan, pabila semua tahapan berjalan sesuai rencana, maka pada awal Oktober 2025 ribuan calon PPPK PW tersebut sudah bisa menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Dengan penetapan ini, kata dia, Gunungkidul akan segera memiliki tambahan tenaga aparatur melalui skema PPPK PW. Suhartanta berharap kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di berbagai bidang sesuai formasi yang sudah ditentukan pemerintah.

 

“Mudah-mudahan semua proses berjalan lancar,” imbuhnya singkat. (bas)

Editor : Heru Pratomo
#sekda #Gunungkidul #BKPPD #PPPK Paruh Waktu #bkn #NIK #SK #Sri Suhartanta