Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raperda Pengelolaan Sampah di Kebumen Baru Dibahas Tahun Depan

M
Penulis: Muhammad Hafied❯
Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi.
Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi.

 


Advertisement

 

 

 

Advertisement

KEBUMEN - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kebumen telah menyusun daftar rencana program legislasi daerah untuk tahun 2026. Dalam rencana tersebut ada 12 rancangan perda (raperda) yang akan dibahas bersama pemerintah daerah pada tahun depan.

Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi menyampaikan, jelang akhir tahun ini pihaknya telah merekap usulan raperda yang akan digulirkan tahun sidang 2026.

Dari 12 raperda yang masuk, terdiri dari lima usulan jajaran eksekutif, tiga raperda APBD dan sisanya usulan legislatif.

Advertisement

"Kami dorong pemrakarsa percepat penyusunan agar diserahkan sesuai jadwal," bebernya, kepada Radar Jogja, Jumat (21/11).

Fauhan menjelalaskan, program pembentukan perda ditetapkan berdasar kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah. Setelah itu akan dikonsultasikan kepada gubernur melalui biro hukum. Secara mekanisme penyusunan dan penetapan terkait perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda APBD.

Disebutkan, 12 raperda yang akan dibahas 2026 meliputi tentang Geopark Kebumen, PT Lukulo Farma, PT Aneka Usaha Kebumen Jaya, Penyertaaan Modal pada BUMD, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pengelolaan Sampah.

Di tahun ini, lanjut Fauhan, DPRD bersama Pemkab Kebumen fokus menyelesaikan sembilan raperda, masing-masing lima usulan eksekutif dan sisanya raperda inisiatif.

"Dalam keadaan tertentu, DPRD atau bupati itu bisa ajukan raperda di luar Propemperda," beber Fauhan.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kebumen Suhartono menambahkan, pihaknya berharap agar raperda yang diusulkan dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda sesuai target pembahasan.

Bapemperda juga mendorong agar proses pembahasan selalu konsisten pada tujuan awal, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang solutif. "Yang masuk propem ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun atas hasil kesepakatan DPRD dan kepala daerah," imbuhnya. (fid/pra)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Padukan Tabuhan Rebana dan Lantunan Islami, Kecamatan Pejagoan Kebumen Punya 30 Kelompok Jamjaneng

Padukan Tabuhan Rebana dan Lantunan Islami, Kecamatan Pejagoan Kebumen Punya 30 Kelompok Jamjaneng

Penyerahan surat keputusan terkait pengukuhan Paguyuban Seni Tradisional Jamjaneng Kebumen (Pastrajakkeb) Kecamatan Pejagoan. (Padukan Tabuhan Rebana dan Lantunan Islami, Kecamatan Pejagoan Punya 30 Kelompok Jamjaneng  

Paham Kondisi Masyarakat, Polisi hingga Perangkat Desa Dilibatkan Agen Perlinsos di Kebumen

Paham Kondisi Masyarakat, Polisi hingga Perangkat Desa Dilibatkan Agen Perlinsos di Kebumen

Paham Kondisi Masyarakat, Polisi hingga Perangkat Desa Dilibatkan Agen Perlinsos di Kebumen

Layani Wilayah Kebumen Utara, Pos Damkar Karangsambung Bakal Jangkau Tiga Kecamatan

Layani Wilayah Kebumen Utara, Pos Damkar Karangsambung Bakal Jangkau Tiga Kecamatan

Proses pembangunan pos pemadam kebakaran (damkar) di kompleks Kantor Kecamatan Karangsambung. (M Hafied/Radar Jogja)  Layani Wilayah Kebumen Utara, Pos Damkar Karangsambung Bakal Jangkau Tiga Kecamatan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer