
TEGAS : Pemprov DIJ larang ASN Jogjakarta ambil cuti dan berpergian luar kota dari 18 hingga 20 Oktober 2021. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan berpergian luar kota dari 18 hingga 20 Oktober 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Terbitnya kebijakan ini merupakan tindaklanjut penggeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dari yang awalnya 19 Oktober 2021 menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Adanya kebijakan ini harapannya dapat mengantisipasi mobilisasi manusia secara masif. Terutama memanfaatkan libur panjang.
“Menghindari apa yang tidak diinginkan kalau diluar kota tidak tahu situasinya. Sebelumnya kan nyambung, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa ambil cuti. Kalau aturan tidak boleh cuti ya dilarang cuti,” tegas Sekprov Pemprov DIJ Kadarmanata Baskara Aji ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (14/10).
Pemprov DIJ, lanjutnya, akan sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Pihaknya juga akan menerbitkan aturan turunan dari SE Menpan RB. Untuk menguatkan larangan cuti bagi ASN di wilayah Jogjakarta.
Aji menjamin para ASN akan patuh. Kebijakan larangan cuti sejatinya bukanlah pertama kali. Dalam libur-libur sebelumnya juga sudah ada kebijakan yang sama. Para ASN telah memahami ini sebagai wujud antisipasi sebaran Covid-19.
“Karena sudah beberapa kali ini tidak diberikan cuti yang nyambung dengan cuti bersama. Tindak lanjuti dengan surat dari Sekda, dengan SE sama saja, seperti yang dibuat Menpan RB,” katanya.
Terkait sanksi, Aji menegaskan telah tertuang dalam aturan ASN. Setiap pelanggaran pasti mendapatkan sanksi yang setimpal. Tentunya berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi.
“Sampai pemecatan, namanya pelanggaran administrasi, sanksinya mulai dari lisan sampai pemberhentian. Tapi tetap sanksi diberikan dari berat ringannya pelanggaran,” ujarnya. (dwi)