RADAR JOGJA – Aliansi Buruh Jogja Bersatu mendatangi DPRD DIJ untuk menyampaikan aspirasinya, Jumat siang (26/6). Salah satunya terkait masa tanggap darurat Covid-19 yang diperpanjang Pemprov DIJ hingga 31 Juli mendatang.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIJ Dani Eko Wiyono menilai keputusan memperpanjang tanggap darurat tidak efektif. Karena masyarakat sudah berani keluar rumah seperti sebelum pandemi melanda untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kami tidak setuju, toh sekarang sudah banyak yang keluar juga. Kami mengkritisi, apakah Covid-19 ini hanya ketakutan politis saja. Alasan perpanjangan tanggap darurat ini kan disebutkan masyarakat tidak disiplin, jadi narasinya dibalik-balik padahal aturan pemerintah kan tidak jelas,” terangnya usai audiensi.

Tercatat sampai saat ini ada 38 ribu buruh formal terdampak pandemi Covid-19. Bantuan dari Penprov belum sepenuhnya sampai ke para pekerja formal yang terpaksa menjadi korban akibat pandemi.

“Belum ada bantuan, sudah ada skema untuk buruh informal tapi untuk yang formal belum. Ini mengapa kami datang ke DPRD untuk mengkritisi sekaligus mendapat solusi,” sambung Dani.

Terkait persiapan new normal, para buruh dari Aliansi Buruh Jogja Bersatu mengaku belum ada diskusi bersama Pemprov DIJ terkait aturan-aturan yang akan diterapkan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD DIJ Suharwanta menyatakan pihaknya sudah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ untuk berkomunikasi dengan serikat buruh demi mencari solusi terbaik. 

“Kami dorong Penprov melakukan bansos lebih luas pada buruh. Bansos untuk buruh informal seperti buruh gendong dan bisa diperluas untuk buruh formal. Jangan  sampai ada warga merasa terabaikan,” jelasnya. (sky/tif)

Pemerintahan