Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kebijakan Kurikulum Merdeka dan Keberlanjutan Pendidikan

Reren Indranila • Kamis, 5 Oktober 2023 | 03:56 WIB
(ISTIMEWA)
(ISTIMEWA)

Oleh : mahasiswa PGSD Semester 3 Universitas Negeri Semarang Rifa Nabila Khoirunnisa dan Dosen PGSD FIPP Universitas Negeri Semarang Dr. Eka Titi Andaryani, S.Pd., M.Pd.

 

PENDIDIKAN sejatinya merupakan upaya yang berperan dalam membangun budaya dan peradaban suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, pendidikan memegang peranan kunci dalam menciptakan masyarakat yang terdidik, yang menjadi fondasi bagi kemajuan, kemandirian, demokrasi, kesejahteraan, dan pembebasan dari kemiskinan. Oleh karena itu, konstitusi negara kita, UUD 1945, dengan tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara, dan pemerintah berkewajiban untuk membiayainyaa.

    Secara konsep, pendidikan di Indonesia telah dirumuskan dengan baik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mendefinisikan pendidikan sebagai upaya sadar dan terencana untuk menciptakan lingkungan belajar yang memungkinkan peserta didik untuk aktif mengembangkan potensi mereka. Tujuannya adalah mencapai puncak kecerdasan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan untuk individu, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu, pendidikan di Indonesia harus berakar pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai agama, dan kebudayaan Indonesia, sambil mampu beradaptasi dengan tuntutan perubahan zaman.

    Pemerintah terus-menerus memberikan perhatian besar pada pembangunan pendidikan, menganggapnya sebagai sarana utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Dalam konteks pembangunan nasional, pendidikan juga memiliki peran penting dan strategis serta memberikan kontribusi yang signifikan pada pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial.

(ISTIMEWA)
(ISTIMEWA)

    Namun, pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari sejumlah masalah. Salah satu inisiatif inovatif yang diperkenalkan adalah Kurikulum Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Februari 2022. Tujuan utama dari kurikulum ini adalah mengatasi ketertinggalan dalam pembelajaran akibat pandemi COVID-19. Dengan memperkenalkan Kurikulum Merdeka Belajar, pemerintah berupaya memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih bidang minat dalam proses pembelajaran.

    Perubahan mendasar ini dianggap relevan, terutama jika kita melihat data yang menggambarkan kualitas pendidikan di Indonesia. Misalnya, World Population Review pada tahun 2021 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-54 dari 78 negara dalam pemeringkatan pendidikan dunia. Ini adalah peringkat di bawah negara-negara Asia Tenggara seperti Singapura (peringkat 20), Malaysia (peringkat 37), dan Thailand (peringkat 45). Bahkan data terbaru dari Worldtop20.org pada tahun 2023, yang menghimpun data dari berbagai organisasi internasional seperti , PISA, UNESOC, EIU, TIMSS, dan PIRLS, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-67 dari 209 negara di dunia dalam hal pendidikan. Dalam pemeringkatan ini, Indonesia berada di antara Albania (peringkat 56) dan Serbia (peringkat 67).

    Dalam menghadapi realitas ini, langkah-langkah inovatif seperti Kurikulum Merdeka Belajar menjadi sebuah respons yang masuk akal. Kurikulum ini dirancang untuk mengatasi tantangan pembelajaran yang ditimbulkan oleh pandemi dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk lebih terlibat dalam pembelajaran yang mereka minati.

    Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, perlu adanya kerja keras dan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, guru, dan masyarakat. Dengan tekad dan dedikasi, kita dapat memperbaiki sistem pendidikan kita, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang dan mengangkat peringkat pendidikan Indonesia dalam tingkatan dunia.

    Berdasarkan data yang disajikan oleh lembaga internasional, kita dapat melihat secara jelas betapa rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Ini mengindikasikan bahwa perbaikan pendidikan di negara ini tidak hanya bergantung pada aspek teknis dan anggaran, melainkan juga memerlukan tekad politik yang kuat dan pandangan jelas yang konsisten serta berkelanjutan.

    Namun, muncul pertanyaan yang relevan mengenai masa depan Kebijakan Kurikulum Merdeka di bawah kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mengingat bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun politik di Indonesia. Pemilu selalu menghasilkan perubahan dalam komposisi kabinet dan seringkali membawa perubahan dalam kebijakan pemerintah. Hal ini menjadi semakin kompleks karena Kebijakan Kurikulum Merdeka masih dalam tahap uji coba.

    Dalam laporan dari mediaindonesia.com yang berjudul 'Kurikulum Merdeka bakal Diterapkan secara Nasional di 2024', diungkapkan bahwa rencananya Kurikulum Merdeka akan menjadi kebijakan nasional pada tahun 2024, sementara yang diterapkan saat ini hanya bersifat sementara dan dalam tahap uji coba.

    Sejarah menunjukkan bahwa setiap pergantian kabinet dan kementerian pemerintahan seringkali membawa perubahan kebijakan di bidang pendidikan. Contohnya adalah kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan pada era reformasi, seperti perubahan kurikulum oleh Bambang Sudibyo, kemudian perubahan oleh Mohammad Nuh dengan pengenalan Kurikulum 2013, dan seterusnya. Perubahan-perubahan ini tidak hanya memengaruhi aspek teknis dalam pendidikan, tetapi juga mempengaruhi mentalitas guru dan peserta didik secara negatif.

    Sementara Kurikulum Merdeka diakui sebagai langkah positif yang mengadopsi prinsip-prinsip dari sistem pendidikan negara maju, tantangan terletak pada ketidakpastian apakah kebijakan ini akan berkelanjutan ketika ada perubahan dalam pemerintahan. Hal ini harus dipertimbangkan dengan serius untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia tidak terus-menerus terkena dampak dari perubahan kebijakan yang terlalu sering.

    Secara teoretis, Kurikulum Merdeka sejalan dengan konsep pendidikan Ki Hadjar Dewantara yang mendasarkan pada prinsip kemerdekaan. Ki Hadjar Dewantara pernah menyatakan bahwa pendidikan sejati adalah yang memerdekakan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Idealisasi Kurikulum Merdeka yang menekankan partisipasi aktif guru dan peserta didik memiliki keterkaitan erat dengan konsep pendidikan Ki Hajar Dewantara.

    Namun, semua upaya ini mungkin sia-sia jika "setiap ganti menteri, ganti kebijakan," seperti yang dinyatakan oleh Prof HAR Tilaar dalam bukunya "Kelaidoskop Pendidikan Nasional," masih menjadi kenyataan dalam politik dan pemerintahan kita. Keberlanjutan kebijakan pendidikan harus menjadi prioritas bagi semua pihak, sehingga dapat dibentuk sebagai panduan yang konsisten untuk mencapai hasil pendidikan yang terbaik demi masa depan yang gemilang bagi generasi bangsa ini. (ila)

Editor : Reren Indranila
#unnes #Universitas Negeri Semarang #semarang