
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pendiri Institut Otonomi Daerah
RADAR JOGJA - Desakan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar pemerintah pusat menaikkan kembali Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Keistimewaan (Danais), patut mendapat perhatian serius. Ini bukan sekadar permintaan tambahan anggaran dari sebuah daerah. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar: konsistensi negara menghormati sejarah, konstitusi, dan komitmen politik yang melandasi keistimewaan Yogyakarta.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyoroti penurunan alokasi transfer pusat ke daerah serta pemangkasan Danais yang semula mencapai sekitar Rp 1,42 triliun pada 2023 dan 2024, menjadi sekitar Rp 1 triliun pada 2025 dan 2026. Artinya, dalam dua tahun terakhir, Danais menyusut sekitar Rp 420 miliar atau hampir sepertiga dari alokasi sebelumnya.
Angka ini bukan perkara kecil. Penurunan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal DIY untuk menjalankan urusan keistimewaan dan membiayai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, aspirasi DPRD DIY agar Danais 2027 dinaikkan kembali layak dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah pusat.
Bukan Transfer Biasa
Ada satu hal yang perlu dipahami para pengambil kebijakan di Jakarta: Danais bukanlah transfer keuangan biasa. Dana ini merupakan konsekuensi fiskal dari pengakuan negara atas kedudukan istimewa DIY. Ia memiliki dimensi historis, konstitusional, politik, sekaligus administratif yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan dana transfer kepada daerah lainnya.
Dasar konstitusionalnya jelas. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang diatur dengan undang-undang. Pengakuan itu bukan sekadar penghormatan simbolis. Ia harus diwujudkan dalam pengaturan kewenangan dan dukungan yang memungkinkan keistimewaan tersebut dijalankan.
Ketika menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2010–2014, saya menjadi Ketua Panitia Kerja Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY bersama DPR, khususnya Komisi II yang ketika itu dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa. Proses tersebut mengajarkan bahwa keistimewaan Yogyakarta tidak lahir dari kemurahan hati pemerintah pusat semata, melainkan dari sejarah panjang hubungan antara Yogyakarta dan Republik Indonesia.
Baca Juga: Jose Mourinho Konfirmasi Kylian Mbappe akan Menjadi Starter saat Real Madrid vs Villarreal
Keistimewaan itu kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-undang ini memberikan lima kewenangan istimewa kepada DIY: tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




