
Oleh: Nazaruddin
Pemerhati Hukum, Sosial dan Politik
Serikat Mahasiswa (Sema) UGM baru saja menulis surat terbuka mempertanyakan kembali pelaksanaan Keistimewaan DIY. Berbagai hal disoroti. Mulai dari nasib pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, warga penghuni Sultanaat Grond (SG), kondisi buruh, hingga mempertanyakan kembali makna keistimewaan Jogja. Itu yang menjadi berita utama yang diangkat Jawa Pos Radar Jogja pada edisi cetak pada Minggu (4/10) lalu. Hal sama juga diangkat dalam tayangan di online radarjogja.jawapos.com.
Berangkat dari adanya keresahan itu, perlu dipahami Yogyakarta memang istimewa. Sejarahnya, kebudayaannya, maupun peran kasultanan dan kadipaten dalam perjalanan republik merupakan bagian penting dari sejarah Indonesia. Tapi, setelah lebih dari 13 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) berlaku, muncul satu pertanyaan yang semakin relevan diajukan. Keistimewaan itu sebenarnya untuk siapa?
Pertanyaan ini bukan untuk menghapus keistimewaan Yogyakarta. Justru sebaliknya, diperlukan agar keistimewaan tidak kehilangan ruhnya. Pasal 5 UUK DIY menempatkan demokrasi, kesejahteraan, pemerintahan yang baik, kebhinnekaan dalam bingkai NKRI, serta peran kasultanan dan kadipaten dalam menjaga kebudayaan sebagai tujuan keistimewaan. Bahkan Pasal 7 ayat (3) menegaskan, pelaksanaan kewenangan keistimewaan harus berdasarkan nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat.
Karena itu, setelah 13 tahun, yang perlu dievaluasi bukan apakah Yogyakarta pantas istimewa. Namun apakah cara keistimewaan dijalankan masih berpihak kepada rakyat. Persoalan paling krusial dan bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat adalah dinamika tata kelola pertanahan. Sejak disahkannya UUK DIY, terjadi pergeseran paradigma pertanahan yang memicu pemahaman adanya dualisme hukum.
Secara historis, integrasi hukum tanah di DIY telah ditegaskan pada dasawarsa 1980-an melalui Keppres No. 33 Tahun 1984, Kepmendagri No. 66 Tahun 1984, dan Perda DIY No. 3 Tahun 1984 yang secara penuh memberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Langkah ini merupakan semangat dan komitmen Sultan Hamengku Buwono IX dan rakyat DIY pada 1984 untuk menyelaraskan pertanahan Yogyakarta dengan sistem agraria nasional.
UUK DIY kemudian memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan. Masalahnya muncul ketika kewenangan tersebut diterjemahkan melalui berbagai aturan pelaksana, terutama Perdais Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dituding sebagai landasan hukum pengalihan status tanah warga serta peletakan cap hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai (HP) di atas tanah keraton.
Praktik ini memicu kritik dan keresahan di kalangan warga DIY karena dinilai menghidupkan kembali asas domeinverklaring zaman kolonial, di mana tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh warga serta-merta diklaim sebagai milik raja.
Ketika status HGB dan beberapa surat hak milik (SHM) warga dikonversi atau dibatasi status hukumnya, kepastian hukum serta ruang hidup warga berada di posisi yang sangat rapuh. Status keraton sebagai badan hukum khusus yang juga sebagai subjek hukum atas tanah (hak milik) dalam praktiknya lebih banyak dipakai melayani kepentingan komersial ketimbang perlindungan sosial. Sebuah kondisi yang berseberangan dengan janji kesejahteraan dalam Pasal 5 huruf b UUK DIY.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




