Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keistimewaan Itu Sebenarnya untuk Siapa ?

B
Penulis: Bahana.❯
Nazaruddin
Nazaruddin

Advertisement

Oleh: Nazaruddin

Pemerhati Hukum, Sosial dan Politik

Serikat Mahasiswa (Sema) UGM baru saja menulis surat terbuka mempertanyakan kembali pelaksanaan Keistimewaan DIY. Berbagai hal disoroti. Mulai dari nasib pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, warga penghuni Sultanaat Grond (SG), kondisi buruh, hingga mempertanyakan kembali makna keistimewaan Jogja. Itu yang menjadi berita utama yang diangkat Jawa Pos Radar Jogja pada edisi cetak pada Minggu (4/10) lalu. Hal sama juga diangkat dalam tayangan di online radarjogja.jawapos.com.

Advertisement

Berangkat dari adanya keresahan itu, perlu dipahami Yogyakarta memang istimewa. Sejarahnya, kebudayaannya, maupun peran kasultanan dan kadipaten dalam perjalanan republik merupakan bagian penting dari sejarah Indonesia. Tapi, setelah lebih dari 13 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) berlaku, muncul satu pertanyaan yang semakin relevan diajukan. Keistimewaan itu sebenarnya untuk siapa?

Pertanyaan ini bukan untuk menghapus keistimewaan Yogyakarta. Justru sebaliknya,  diperlukan agar keistimewaan tidak kehilangan ruhnya. Pasal 5 UUK DIY menempatkan demokrasi, kesejahteraan, pemerintahan yang baik, kebhinnekaan dalam bingkai NKRI, serta peran kasultanan dan kadipaten dalam menjaga kebudayaan sebagai tujuan keistimewaan. Bahkan Pasal 7 ayat (3) menegaskan, pelaksanaan kewenangan keistimewaan harus berdasarkan nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat.

Advertisement

Karena itu, setelah 13 tahun, yang perlu dievaluasi bukan apakah Yogyakarta pantas istimewa. Namun apakah cara keistimewaan dijalankan masih berpihak kepada rakyat. Persoalan paling krusial dan bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat adalah dinamika tata kelola pertanahan. Sejak disahkannya UUK DIY, terjadi pergeseran paradigma pertanahan yang memicu pemahaman adanya dualisme hukum.

Secara historis, integrasi hukum tanah di DIY telah ditegaskan pada dasawarsa 1980-an melalui Keppres No. 33 Tahun 1984, Kepmendagri No. 66 Tahun 1984, dan Perda DIY No. 3 Tahun 1984 yang secara penuh memberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Langkah ini merupakan semangat dan komitmen Sultan Hamengku Buwono IX dan rakyat DIY pada 1984 untuk menyelaraskan pertanahan Yogyakarta dengan sistem agraria nasional.

UUK DIY kemudian memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan. Masalahnya muncul ketika kewenangan tersebut diterjemahkan melalui berbagai aturan pelaksana, terutama Perdais Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dituding sebagai landasan hukum pengalihan status tanah warga serta peletakan cap hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai (HP) di atas tanah keraton.

Praktik ini  memicu kritik dan keresahan di kalangan warga DIY karena dinilai menghidupkan kembali asas domeinverklaring zaman kolonial, di mana tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh warga serta-merta diklaim sebagai milik raja.

Ketika status HGB dan beberapa surat hak milik (SHM) warga dikonversi atau dibatasi status hukumnya, kepastian hukum serta ruang hidup warga berada di posisi yang sangat rapuh. Status keraton sebagai badan hukum khusus yang juga sebagai subjek hukum atas tanah (hak milik) dalam praktiknya lebih banyak dipakai melayani kepentingan komersial ketimbang perlindungan sosial. Sebuah kondisi yang berseberangan dengan janji kesejahteraan dalam Pasal 5 huruf b UUK DIY.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Komisi II DPR RI Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Ini Katanya

Komisi II DPR RI Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Ini Katanya

Komisi II DPR RI mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten di DIY. Ini untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa ..

Tutup Memetri Kaistimewan 14 Tahun UUK DIY, Pesan HB X: Jaga Kemajuan DIY tanpa Lepaskan Akar Budaya

Tutup Memetri Kaistimewan 14 Tahun UUK DIY, Pesan HB X: Jaga Kemajuan DIY tanpa Lepaskan Akar Budaya

Membunyikan kitiran secara bersama-sama menjadi penutup rangkaian Memetri Kaistimewan dalam memperingati 14 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Kegiatan digelar meriah di Teras Malioboro ...

Penutupan Memetri Kaistimewan 14 Tahun UUK DIY, Kemajuan DIY Tak Bisa Dilepaskan dari Akar Budayanya

Penutupan Memetri Kaistimewan 14 Tahun UUK DIY, Kemajuan DIY Tak Bisa Dilepaskan dari Akar Budayanya

Penutupan Memetri Kaistimewan 14 Tahun UUK DIY, Kemajuan DIY Tak Bisa Dilepaskan dari Akar Budaya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer