
Oleh: Nazaruddin
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
Dua dekade setelah reformasi, Indonesia justru terjebak dalam kontroversi paling absurd. Mantan presidennya enggan membuktikan keaslian ijazahnya. Padahal, solusinya sederhana. Cukup tunjukkan dokumen asli. Namun, alih-alih transparan, yang terjadi justru serangkaian manuver hukum, investigasi digital, dan gugatan balik yang mengalihkan perhatian dari substansi masalah.
Kini kasus ijazah Jokowi memasuki babak baru. Ada gugatan Komardin, advokat dan pengamat sosial dari Makassar. Dia menggugat rektor UGM, sejumlah wakil rektor, dekan fakultas kehutanan, kepala perpustakaan fakultas kehutanan hingga Kasmudjo, dosen yang awalnya diklaim sebagai pembimbing skripsi Jokowi. Kini berubah jadi dosen pembimbing akademik. Gugatan diajukan di PN Sleman. Sidang perdana pada Kamis (22/5) mendatang.
Sebelum gugatan Komardin, juga muncul investigasi digital forensik Rismon Sianipar yang mengungkap kejanggalan dokumen skripsi dan ijazah Jokowi. Juga analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menemukan indikasi ketidaksesuaian.
Kemudian gugatan hukum TPAU (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) ke Bareskrim dan gugatan TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) di Pengadilan Negeri Surakarta. Belakangan Jokowi balik melaporkan para pengkritik ke Polda Metrojaya.
Timbul pertanyaan, mengapa persoalan sederhana ini justru melahirkan gelombang represi hukum dan investigasi warga? Mari kita kupas satu per satu. Rismon Sianipar, pakar digital forensik, dalam analisisnya menemukan beberapa kejanggalan pada dokumen skripsi dan ijazah Jokowi yang beredar.
Di antaranya, termasuk ketidakwajaran pada metadata dokumen. Indikasi manipulasi digital pada tanda tangan. Inkonsistensi format dan font dengan standar UGM era 1980-an. Namun, pihak Jokowi langsung membantah dengan menyebutnya sebagai "hoax yang dipolitisasi", tanpa memberikan klarifikasi dokumen asli.
Dua alumni UGM, Roy Suryo (ahli telematika) dan Dokter Tifa (pakar forensik dokumen) menemukan perbedaan font dan tata letak dengan ijazah UGM masa itu . Tanda tangan rektor yang tidak konsisten dan format kertas serta cap yang mencurigakan. Alih-alih merespons temuan ini dengan bukti-bukti, pihak Jokowi justru menyerang kredibilitas para pengkritik.
Dari elemen masyarakat, TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ke Bareskrim. Menariknya, laporan ini baru ditindaklanjuti setelah Jokowi melaporkan balik ke Polda Metro Jaya. Padahal laporannya sudah beberapa bulan sebelumnya.
Sedangkan TIPU UGM menggugat Jokowi, UGM, KPU Kota Surakarta dan SMAN 6 Surakarta ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk membuka data ijazah Jokowi. Jokowi menolak hadir dalam sidang mediasi. Padahal sebelumnya melalui pengacaranya telah menyepakati mediasi, termasuk menentukan mediatornya.
Menanggapi semua itu, Jokowi justru aktif menggugat pihak pengkritik dengan pasal pencemaran nama baik, dengan alasan harkat dan martabat dirinya telah direndahkan. Pola ini sesuai dengan teori "lawfare" dimana hukum digunakan sebagai senjata untuk membungkam suara kritis. Dari rangkaian di muka, kasus ijazah Jokowi menjadi ujian transparansi bagi pejabat publik, ujian keberanian bagi penegak hukum dan ujian kritisisme bagi masyarakat.
Jika kita diam saja membiarkan kebenaran dikubur, maka bersiaplah menyaksikan kematian demokrasi secara perlahan. Seperti ungkapan, "Kejahatan yang sesungguhnya bukan karena orang jahat berbuat jahat, tapi karena orang baik membiarkannya terjadi." (laz)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

