MOMENTUM hari lahir Pancasila di awal Juni ini menjadi waktu peringatan yang berharga di tengah pandemi corona virus dissease (covid) 19. Eksistensi dan relevansi nilai-nilai Pancasila diuji untuk melawan pandemi tersebut sebagai bentuk upaya bela negara. Hal ini menarik karena sikap bela negara bukan lagi berupa perang menggunakan senjata seperti perjuangan kemerdekaan zaman dahulu, akan tetapi setiap warga negara kini diuji dalam sikap pembelaan negara dalam bentuk perjuangan sesuai dengan profesi keahlian dan kapasitas masing-masing.

Bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga dalam mewujudkan tujuan negara. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sementara itu pada Pasal 30 juga menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Profesi tenaga medis pada saat ini memegang garda terdepan sebagai pembela negara, yaitu dalam memperjuankan kesehatan warga negara yang sedang sakit akibat pandemic covid 19 ini. Pejabat negara pengambil kebijakan juga memegang peranan penting dalam bela negara, dengan membuat peraturan perundang-undangan secara bijaksana untuk memulihkan keadaan secara komprehensif, mulai dari tatanan kesehatan dan perkonomian, hingga keagamaan dan Pendidikan. Setiap aspek kehidupan hamper mengalami dampak buruk akibat pandemi tersebut, sehingga elit pengambil kebijakan harus transparan dan akuntabel dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan

Pada saat bersamaan, bela negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tetap berjalan untuk mengawal potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara dalam bencana nasional ini. Lembaga ini KPK harus tetap independen dan berintegritas, terlebih lagi jika terdapat praktik korupsi pada saat pandemi yang berarti dapat diberlakukan hukuman mati bagi koruptor tersebut.

Sementara itu, bagi para akademisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi juga harus tetap menjalankan program bela negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengajar maupun peserta didik sama-sama harus berfikir kreatif menyikapi perubahan, tanpa mengabaikan substansi pembelajaran efisien dan efektif. Mulai dari proses pembelajaran online yang tidak menjenuhkan, hingga studi perbandingan literasi-literasi dari berbagai media online maupun offline yang kredibel untuk membangun pemikiran yang kritis. (ila)

*Penulis merupakan Dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas ‘Aisyiyah Jogjakarta.

Opini