DALAM waktu dekat akan datang hari raya Idul Fitri bagi umat Islam. Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh dan membayar zakat, maka hari raya Idul Fitri tiba. Kebutuhan dana untuk menyambut hari raya, biasanya lebih besar. Sebenarnya hari raya tidak boleh berlebih-lebihan dalam menyambutnya.

Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, pemerintah membuat aturan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh (Permenaker No.6 Th.2016). Pasal 1 Permenaker No.6 Th.2016 yang dimaksud Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan umat Islam yaitu Idul Fitri (1 Syawal 1440 H) akan jatuh pada Rabu 5 Juni 2019. THR selalu ditunggu oleh pekerja/buruh. Pekerja/buruh yang memperoleh THR adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pasal 3 Permenaker No.6.Th.2016 besaran pemberian THR yaitu

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
  2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan (masa kerja : 12) x satu bulan upah.

THR hanya diberikan satu kali dalam setahun menyesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan pengusaha agar mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kementerian Ketenagakerjaan membuat posko pelaporan atau aduan terkait THR. Aduan keterlambatan THR dan ada pula tidak dibayarkan THR oleh pengusaha. Berdasarkan tahun lalu, data pada tahun 2018 ada 396 kasus yang masuk di posko aduan THR.

Denda dan sanksi administratif dijatuhkan kepada pengusaha jika terlambat atau malah tidak memberikan THR bagi pekerja/buruh. Pengusaha dikenai denda 5 % jika terlambat membayar THR dari total THR yang harus dibayarkan. Hari raya jatuh 5 Juni 2019, maka pembayaran THR paling lambat 27 Mei 2019. Apabila pengusaha melebihi tanggal tersebut maka akan kena denda 5  persen.

Pengusaha yang tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Seyogyanya pengusaha membayarkan THR sesuai aturan-aturan yang sudah ada. THR selalu diharapkan dan dinanti-nantikan oleh pekerja/buruh dan keluarganya. Keceriaan keluarga pekerja/buruh akan menjadi ibadah juga bagi pengusaha. (ila)

*Penulis adalah staf Department of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Jogjakarta

Opini