UNDANG-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 21 telah mengamanatkan untuk membuat undang-undang yang mengatur tenaga kesehatan secara menyeluruh dan komprehensif, kecuali pengaturan dokter dan dokter gigi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Profesi bidan berkeinginan memiliki undang-undang sendiri diluar undang-undang yang mengatur tenaga kesehatan. Landasan berpikirnya yaitu pengaturan mengenai profesi bidan masih tersebar dalam berbagai perundang-undangan dan belum mampu menampung kebutuhan hokum dari profesi bidan.

Sebenarnya proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan sudah dimulai sejak tahun 2003. Naskah RUU Kebidanan sudah selesai sejak Tahun 2006 dengan 45 revisi.

Awal Februari 2016 diadakan rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR RI dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). IBI diminta memberikan masukan-masukan terhadap RUU Kebidanan. Kemudian baru pada November 2017 draft naskah akademik RUU Kebidanan selesai. Badan legislatif (Baleg) mengadakan rapat pleno dengan pengusul RUU Kebidanan.

Baru pada 5 April 2018 Komisi IX DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ristekdikti, Menteri PAN/RB, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM tentang jadwal rapat membahas RUU Kebidanan.

Dalam pembahasan tersebut Pemerintah dapat menginventarisasi Daftar Inventaris Masalah (DIM) sejumlah 566 dengan rincian DIM tetap 226, DIM penyempurnaan redaksional 33, DIM penyempurnaan redaksional perubahan substansi 139 dan DIM dihapus 168.

Pemerintah juga mengusulkan DIM baru sejumlah 60. Secara garis besar pemerintah berpandangan bahwa yang diatur dalam RUU Kebidanan meliputi Pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga asing praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi bidan serta pembinaan dan pengawasan bidan.

Panjangnya pembahasan RUU Kebidanan juga dikarenakan harus mensinkronkan atau harmonisasi dengan Undang-Undang yang sudah ada. Misal harus harmonis dengan Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-undangNomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Menurut Moh. Hasan Wargakusumah, harmonisasi hokum adalah kegiatan ilmiah untuk menuju proses pengharmonisasian tertulis yang mengacu baik pada nilai-nilai filosofis, sosiologis, ekonomis maupun yuridis.

Potensi terjadi dishormonisasi hokum ada juga. Faktor-faktor yang dapa tmemicunya yaitu jumlah peraturan terlalu banyak yang diberlakukan, perbedaan penafsiran, tumpang tindihnya kewenangan dan benturan kepentingan.

Ada tiga alasan fungsinya harmonisasi hokum yaitu pengharmonisasian dilakukan untuk menjaga keselaran, kemantapan dan kebulatan konsepsi peraturanperundang-undangan sebagai system dengan tujuan peraturan tersebut dapat berfungsi secara efektif.

Harmonisasi hokum dilakukan sebagai upaya preventif dalam rangka pencegahan diajukannya permohonan judicial review peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Konsitusi dan menjamin proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara taat asas hukum demi kepentingan dan kepastian hukum.

Setelah semua proses dilalui dalam proses penyusunan RUU Kebidanan. Penantian panjang 15 tahun lebih membuahkan hasil. RUU Kebidanan disahkan pada Rapat Paripurna. Akhirnya DPR RI sahkan RUU Kebidanan menjadi Undang-Undang Kebidanan. Para bidan di tanah air sambut pengesahan RUU Kebidanan dengan penuh suka cita dan sujud syukur. Kini profesi bidan telah memiliki kepastian hokum dan harapannya dapat menjadi pedoman bagi profesi bidan dan beri perlindungan hokum bagi bidan maupun masyarakat pengguna jasa bidan. (ila)

*Penulis adalah staf Department of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Jogjakarta

Opini