Kekayaan ekosistem yang melimpah, merupakan berkah yang tak terbatas dari Tuhan yang Maha Kuasa. Semuanya tercipta dengan hubungan resiprokal yang baik dalam memenuhi kebutuhan satu sama lain. Layaknya simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan setiap pihak untuk bisa berkembang jika setiap unsur yang ada tentunya bisa saling menjaga dan mengerti akan setiap keadaan makhluk hidup yang ada di dunia.

Terlepas dari itu semua, kekayaan alam yang terkandung di bumi ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dalam artian bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam memenuhi hajat hidup orang banyak dengan cara mengelola segala kekayaan sumber daya alam yang ada dengan tetap menjaga kelestarian alam tersebut maupun dibutuhkannya partisipasi masyarakat Indonesia sendiri dalam berpartisipasi untuk bisa menjaga ekosistem kita bersama.

Sayangnya, hal-hal kecil maupun destruktif seperti membuang sampah sembarangan, pencemaran air laut dan pembuangan limbah oleh pihak yang tak bertanggung jawab, menjadi sebuah masalah yang lumrah dan repetitif oleh pihak-pihak tersebut dan telah hilangnya kesadaran dari beberapa orang yang melakukan hal itu.

Dibutuhkan banyaknya pelopor dalam menjaga lingkungan tentunya sangat penting untuk dimulai. Baik dari memberi pengaruh positif sejak dini kepada anak-anak dalam pendidikan formal maupun nonformal mengenai pentingnya menjaga lingkungan, tindakan preventif ataupun represif.

Contohnya saja adalah Padang Lamun dan Duyung. Banyak orang masih jarang mendengar akan nama kedua makhluk hidup ini. Lamun adalah tumbuhan berbunga yang tumbuh di dasar perairan dan membentuk hamparan yang disebut Padang Lamun. Padang Lamun sendiri berbeda dengan rumput laut, enceng gondok, dan jenis tanaman tumbuhan air lainnya.

Menurut Nontji (2002) Lamun (seagrass) adalah tumbuhan berbunga yang sudah sepenuhnya menyesuaikan diri untuk hidup terbenam di laut. Dimana rizoma merupakan batang yang terbenam dan merayap secara mendatar, serta berbuku-buku.

Lalamong, Samo-Samo, Rumput Lela, dan beragam sebutan bagi Padang Lamun merupakan keanekaragaman yang luar biasa dari setiap daerah dalam menamai makhluk hidup yang satu ini. Lamun sendiri tumbuh di dalam air laut yang bersubstrat pasir atau campuran pasir, lumpur, dan pecahan karang, sampai ke kedalaman air laut yang tidak lagi terkena penetrasi sinar matahari.

Sebaran lamun sendiri hanya 0,2% dari seluruh area perairan di Bumi. Fungsi Lamun sendiri sangat beragam mulai dari menjadi produsen primer, habitat bagi biota laut, peredam arus atau gelombang, dan pemerangkap sedimen. Lamun juga dapat dimanfaatkan sebagai kompos, cerutu, penyaring limbah, stabilizator pantai, obat-obatan, dan sumber bahan kimia.

Erat kaitannya dengan Padang Lamun, mamalia bernama Duyung tak bisa terlepas dari simbiosis mutualisme yang terjadi antara keduanya. Duyung merupakan salah satu dari 35 jenis mamalia laut di Indonesia yang satu-satunya merupakan satwa ordo Sirenia. Duyung yang merupakan individu berumur panjang yang bisa hidup 70 tahun ini, berukuran besar dengan berat 450 kg dan panjang mencapai  3 meter.

Sayangnya, Duyung masih menjadi objek para predator dan dagingnya diambil untuk dikonsumsi. Walaupun peraturan secara tertulis telah tegas menyatakan perlindungan kepada Duyung melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain Peraturan Pemerintah, Duyung juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara itu, dalam Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Terancam (CITES), Duyung termasuk dalam daftar apendiks I yang berarti bahwa mamalia satu ini tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun. Duyung juga terdaftar di dalam Global Red List of IUCN sebagai Vulnerable to Extinction atau rentan terhadap kepunahan. Betapa protektif upaya dan dasar hukum yang ada dalam melindungi fauna yang satu ini. Tapi semuanya berbalik kepada kita untuk dapat berpartisipasi dalam menjaga, melestarikan, dan tidak menghancurkannya.

Padang Lamun dan Duyung tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi dalam hubungan timbal baliknya. Duyung dapat mencari makanan di Padang Lamun berupa rizoma lamun, lalu Duyung pun juga dapat menguntungkan Padang Lamun dengan cara menyuburkannya melalui perilaku makannya yang terlihat seperti mengacak-acak dasar lamun.

Dibalik itu semua, kedamaian dan ketenteraman kehidupan laut tersebut, tidak selamanya berjalan lancar dan menguntungkan. Sangat banyak hal-hal irasional yang terjadi dan dapat merugikan kelangsungan hidup Duyung dan Padang Lamun. Untuk Duyung sendiri, hal-hal yang merusak kondisi mereka seperti perburuan skala lokal dan pemanfaatan langsung bagian tubuh Duyung, terjaring di alat tangkap milik nelayan, dan tertabraknya Duyung oleh kapal wisata ataupun kapal nelayan.

Sikap apatis sebaiknya kita buang jauh-jauh dalam permasalahan ini. Walaupun tak begitu menarik bagi beberapa orang, peran pemerintah tak cukup untuk mengatasi permasalahan ini dan dibutuhkan informasi dan penyebarannya dalam penanaman pemahaman akan terancam punahnya dan kerusakan ekologis yang terjadi. Cara-cara ataupun solusi dalam problematika ini dapat dirumuskan melalui upaya rehabilitasi Padang Lamun dengan dua pendekatan yaitu rehabilitasi lunak dan rehabilitasi keras.

Untuk rehabilitasi lunak, kegiatan pengendalian ini merupakan salah satu perwujudan aksi Saya dalam memengaruhi masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekologis yang ada dengan  penyebaran informasi melalui media. Upaya partisipatif ini sifatnya sangat penting walaupun hanya sebatas narasi dan jendela pengetahuan bagi masyarakat, tetapi dengan adanya tulisan yang informatif, upaya konsolidasi kita dalam menjaga dan melestarikan flora dan fauna yang mulai punah semakin menjadi kuat.

Rehabilitasi lunak dapat dilakukan melalui kampanye penyadaran masyarakat (public awareness), pendidikan, pengembangan mata pencaharian alternatif, pengembangan daerah perlindungan Padang Lamun oleh instansi terkait, pengembangan peraturan perundang-undangan, dan penegakan hukum secara konsisten dan realistis.

Contoh nyata yang ada hingga saat ini yaitu aksi DSCP (Dugong and Seagrass Conservation Project). DSCP Indonesia diinisiasi untuk mengumpulkan data dan informasi tentang Duyung dan Lamun; mendorong pengelolaan masyarakat yang tentunya diberdayakan melalui skema insentif dan pengenalan praktik perikanan yang berkelanjutan. Langkah-langkah realisitis Dugong and Seagrass Conservation Project Indonesia atau lebih singkatnya disebut DSCP Indonesia, melakukan berbagai langkah advokasi dalam rangka melaksanakan upaya konservasi Duyung dan Lamun dalam kebijakan dan perencanaan nasional dan daerah serta pentingnya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait dengan Duyung dan Lamun.

Bersama-sama WWF-Indonesia, DSCP Indonesia menjelaskan tentang penelitian Duyung di Alor yang telah dilakukan pada bulan Oktober-November 2017 dan diharapkan dari kegiatan ini adalah tumbuhnya berbagai upaya konservasi berkelanjutan.

Berbagai upaya tersebut sering dijumpai dalam bentuk gagasan tetapi yang terpenting adalah cara kita dalam merealisasikannya.

Yang terakhir adalah pandangan saya terhadap hal pengelolaan sumber daya alam yang ada khususnya Lamun dan Duyung. Maksud saya disini adalah diperkuatnya pengelolaan berbasis masyakarat  (community based management) dan pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah (government centralized management) sangatlah penting untuk dilakukan kolaborasi.

Dalam konsep ini, pemerintah bersama stakeholders yang ada dapat melakukan tindakan pengelolaan sumber daya alam di suatu kawasan dengan baik dan benar. Khususnya pada pengelolaan ekosistem Padang Lamun berbasis masyarakat.

Upaya kontemplasi bagi saya terhadap hal ini adalah cara saya sebagai pelajar untuk bisa menyadarkan kepada teman-teman dan masyarakat bahwa bukan hanya pemerintah, DSCP Indonesia, dosen, peneliti di bidangnya, dan relawan-relawan lainnya yang dapat kita handalkan untuk bisa mengatasi masalah ini.

Masalah mereka, masalah kita juga. Tanggung jawab mereka, tanggung jawab kita juga. Bukan masalah bagaimana Padang Lamum memberikan berbagai manfaat dan keuntungan kepada kita, tetapi bagaimana dewasa ini kita dapat menyikapi permasalahan lingkungan dengan bergerak sesuai profesi masing-masing dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah yang bergerak dalam isu ini. Sebuah penegasan repetitif dari saya dalam permasalahan lingkungan ini adalah bukan hanya mereka yang perlu bertindak, tapi kita!. (ila)

*Penulis mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik jurusan Antropologi Sosial Universitas Hasanuddin 2018. Penulis lepas berumur 17 tahun asal Palu dan sering berkontribusi di media cetak Sulawesi Tengah sejak SMA. Penulis menjadi salah satu dari 34 Nomine Opini Terbaik pada Penganugerahaan Lomba Junralistik Sahabat Keluarga Kemdikbud, Delegasi Indonesia pada Konferensi Asia Youth Leaders di Tokyo, finalis Akademi Remaja Kreatif Indonesia tahun 2016.

Opini