"Sudah dinaikkan, sudah naik nanti 7,9 (persen, Red) mulai Januari Rp2.159.000 nanti kami ke pak gubernur (diusulkan, Red)," ujarnya kemarin (1/12).
Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) DIJ telah diumumkan Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen oleh Gubernur DIJ. Selanjutnya, kabupaten dan kota wajib mengusulkan UMK dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP yang telah diumumkan.
Adapun UMK Sleman tahun 2022 berada pada angka Rp 2.001.000. Usulan kenaikan sebesar 7,9 persen membuat nilainya bertambah sebesar Rp158.079. Sehingga UMK 2023 Sleman diusulkan menjadi Rp2.159.079.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIJ Kirnadi mengatakan kenaikan upah maksimal bisa mencapai 10 persen. Hal itu tertulis secara jelas pada Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Sleman hanya berani 7,9 persen padahal bisa maksimal 10 persen. Kenapa tidak dinaikkan 10 persen sekalian. Untuk mengejar ketertinggalan kebutuhan hidup layak," jelasnya.
Menurutnya, apabila melihat kebutuhan hidup layak maka kenaikan upah di Sleman tergolong sangat kecil. Dia mencatat kebutuhan hidup layak di Sleman pada 2022 saja sudah mencapai Rp 4.119.413 namun upah diangka Rp2.001.000.
"Dengan kebutuhan riilnya sekitar Rp 3 juta –Rp 4 juta (sebulan) artinya kan ada defisit yang perlu dipenuhi oleh pekerja. Dengan cara apa? Ya dengan cara utang, dengan cara jualan, entah dari subsidi dari orangtua," jelasnya. (lan/bah) Editor : Editor Content