Disatu sisi Jalu mengakui akan ada perbedaan data. Ini karena pendataan belum mencakup penonaktifan pekerja. Termasuk para karyawan yang telah berhenti bekerja di Waroeng Spesial Sambak.
“Jumlah karyawan terdaftar di kami 1790. Mungkin ada sedikit perbedaan dari yang kemarin disampaikan bapak Kepala (Kepala BPJS Ketenagakerjaan). Karena ada penonaktifan ada pekerja yang sudah berhenti kerja,” jelasnya ditemui di Kantor Disnakertrans DIJ, Kamis (3/11).
Jalu belum mengetahui secara pasti jumlah karyawan yang belum tercover. Hanya saja pihaknya mengacu pada data saat ini. Berupa perbandingan antara jumlah karyawan dengan yang tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Mungkin selisihnya itu yang belun didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Selisih belum tercover 1300, sekitar itu. Data ini seluruh Indonesia,” katanya.
Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans DIJ Amin Subargus memastikan ada pengawalan atas temuan. Tujuannya agar manajemen Waroeng Spesial Sambal memenuhi kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Catatan lain adalah keberadaann serikat pekerja. Hingga saat ini belum ada serikat pekerja di Waroeng Spesial Sambal. Temuan ini menjadi salah fokus pembinaan oleh Disnakertrans DIJ.
“Juga terkait norma-norma yang lain karena memang banyak hal yang harus diperbaiki karena ini manajemen besar dan ternyata memang banyak yang harus kita perbaiki. Tentu termasuk ada serikat pekerja,” ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News