RADAR JOGJA - Komika Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan publik setelah materi stand up comedy-nya dalam pertunjukan “Mens Rea” memuat pembahasan soal salat.
Beberapa kelompok masyarakat menilai materi tersebut melewati batas, sehingga Pandji mendapatkan ultimatum 2×24 jam dari Front Persaudaraan Islam (FPI) DPD Jakarta untuk menanggapi konten yang dianggap sensitif.
Materi stand up Pandji dalam acara “Mens Rea”, yang tayang di platform streaming, menimbulkan reaksi dari sebagian kalangan karena membahas salat sebagai bahan guyonan.
Menurut pihak FPI DPD Jakarta, materi tersebut dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menyinggung praktik ibadah umat Islam.
Pihak FPI kemudian memberi ultimatum 2×24 jam agar Pandji memberikan klarifikasi.
Ketua API DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, menekankan bahwa kebebasan berekspresi di atas panggung hiburan tidak membuat seseorang bebas dari tanggung jawab hukum.
Menurutnya, materi stand up Pandji yang menyentuh soal salat mengandung unsur penodaan agama.
Irvan menambahkan, kritik atau candaan yang berkaitan dengan ibadah tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kami ingin menegaskan bahwa panggung hiburan dan materi komedi tidak memberikan kekebalan hukum, dan tanggung jawab pidana tetap berlaku,” ujar Irvan Ardiansyah, melansir Jawa Pos.
Poin utama yang menjadi sorotan adalah pernyataan Pandji yang dianggap menyindir syarat ibadah dan pentingnya salat bagi seorang pemimpin. Menurut Irvan Ardiansyah, hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Al-Qur’an.
API FPI DKI Jakarta menilai ucapan Pandji memberikan kesan seolah salat tidak berpengaruh pada karakter atau kebaikan seseorang, sehingga dianggap sebagai penghinaan terhadap dasar-dasar penting dalam ajaran Islam.
Ia menambahkan, dalam perspektif Islam, salat berperan sebagai alat utama untuk mencegah perbuatan tercela dan kemungkaran, sehingga materi tersebut tidak pantas dijadikan bahan guyonan atau olok-olok.
“Perbuatan yang dilakukan Pandji Pragiwaksono dapat dikategorikan sebagai penodaan atau penghinaan terhadap agama sesuai ketentuan Pasal 300 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU ITE,” tegas Irvan Ardiansyah, melansir Jawa Pos.
Penasehat API FPI DKI Jakarta, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada Pandji Pragiwaksono, pendiri Standup Indo, untuk menanggapi keberatan atas materi yang dianggap menyinggung agama.
Jika tidak dipenuhi, kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Selain menuntut permintaan maaf, FPI juga mendesak pemerintah dan platform streaming Netflix untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menghapus atau menyensor bagian materi yang dianggap menistakan agama, agar tidak terus tersebar di masyarakat.
“Kami menuntut Pandji Pragiwaksono dan seluruh pihak yang terlibat dalam acara tersebut untuk dalam waktu 2×24 jam bertaubat nasuha, memohon ampunan kepada Allah SWT, serta menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam, khususnya. Jika hal ini tidak dilakukan, kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian dan mendesak agar pelaku segera ditangkap serta ditahan,” tegas Aziz Yanuar.
Berita soal materi stand up Pandji ini pun memicu beragam komentar publik.
Sebagian warganet mendukung kebebasan berekspresi dalam komedi, sementara sebagian lainnya menyayangkan materi yang dianggap sensitif bagi umat beragama.
“Pandji ga bercandain sholatnya, tapi fakta kalau orang yang sholatnya ga pernah bolong itu belum tentu jadi orang bener, bukan ibadahnya tapi perilaku orang yang katanya rajin ibadah ternyata zonk juga, peristiwanya ada dan bukan hoax, terus menistanya dimana?,” tulis akun X @fallenangels81. (Salwa Caesy)