Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Koruptor Gagal Lolos, MK Justru Minta UU Tipikor Dirumuskan Ulang

Magang Radar Jogja • Kamis, 18 Desember 2025 | 19:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

RADAR JOGJA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR dan pemerintah untuk mengkaji serta membuka peluang perumusan ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dorongan ini disampaikan usai MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam, yang merupakan terdakwa dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Para pemohon menilai frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bersifat multitafsir dan inkonstitusional.

Mereka juga meminta MK memberikan pemaknaan baru agar pasal-pasal tersebut lebih jelas.

Namun, MK menegaskan perubahan norma pidana bukan kewenangan lembaga yudikatif, melainkan menjadi ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, melalui putusan tersebut, MK menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan pengkajian secara komprehensif terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

MK bahkan membuka peluang agar UU Tipikor dirumuskan ulang, sepanjang dilakukan secara cermat dan tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

“Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara matang agar implikasinya tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ujar Guntur.

Selain mendorong kajian ulang, MK juga menegaskan bahwa koruptor yang merugikan keuangan negara tetap dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa unsur perbuatan atau actus reus dalam kedua pasal tersebut telah dijelaskan secara tegas dalam putusan MK sebelumnya.

Menurut MK, unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) serta unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 sudah cukup untuk menjerat pelaku korupsi.

Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dipandang sebagai akibat langsung dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tersebut.

MK juga menegaskan tidak diperlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas secara terpisah antara perolehan keuntungan dengan perbuatan konkret, sebagaimana diminta para pemohon.

Kerugian negara dianggap sebagai konsekuensi langsung dari perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Meski menolak permohonan uji materi, MK mengakui penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor kerap menimbulkan diskursus dan potensi multitafsir di lapangan.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

Oleh karena itu, MK memberikan sejumlah masukan kepada DPR, mulai dari pengkajian menyeluruh, perumusan ulang sanksi pidana agar lebih berkepastian hukum, hingga pelibatan partisipasi publik secara bermakna dalam proses revisi.

MK juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap berhati-hati dan cermat dalam menerapkan UU Tipikor selama proses kajian ulang berlangsung. (Raka Adichandra)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#koruptor #UU Tipikor Dirumuskan Ulang #uu tipikor #MK