RADAR JOGJA - Unggahan meme yang menjadikan Bahlil Lahadalia sebagai target kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Beberapa akun media sosial yang membuat dan menyebarkan ulang meme tersebut dinilai telah menyerang kehormatan, martabat pribadi, serta lembaga yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pelapor dari Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) berpendapat bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana seperti penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 KUHP.
Menurut keterangan, saat ini sudah ada sekitar lima hingga tujuh akun yang teridentifikasi dan akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan jumlah ini mungkin bertambah.
Di sisi lain, Partai Golkar menyatakan bahwa pelaporan akun-akun pembuat meme ini bukan instruksi resmi dari pengurus pusat.
Mereka menekankan bahwa pelaporan ini adalah inisiatif pribadi untuk memberikan efek jera terhadap penyebaran konten yang dianggap merendahkan.
Sementara itu, di kolom komentar unggahan meme, banyak netizen yang setuju bahwa pelarangan justru memicu tantangan baru.
Salah satu warganet menulis, "Semakin dilarang semakin menjadi," yang mencerminkan fenomena sosial bahwa kontrol yang ketat tidak selalu mengurangi kreativitas netizen.
Fenomena ini menyoroti dilema antara kebebasan berekspresi di dunia maya dan batasan hukum mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Di satu sisi, akun-akun diburu dan diproses hukum, tetapi di sisi lain, komentar dan meme terus bermunculan, seolah-olah semakin dipicu oleh upaya pelarangan itu sendiri.
Inilah yang membuat banyak orang berpendapat bahwa di era media sosial, "aturan dibuat untuk dilanggar". (Silvia Oktaviani)