Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

5 Golongan Pensiunan Gaji Rapel Tertinggi, Berikut Nilainya!

Magang Radar Jogja • Selasa, 21 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Ilustrasi lembaran uang rupiah.
Ilustrasi lembaran uang rupiah.

RADAR JOGJA - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 menjadi topik yang sangat dinantikan oleh para pensiunan ASN di seluruh Indonesia.

Dari penyesuaian gaji ASN aktif dan pensiunan, Peraturan Presiden ini menjadi dasar hukum dalam penyesuaian gaji ASN yang berlaku pada Oktober dan dibayarkan secara rapel pada bulan November 2025. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan serta menyesuaikan kondisi ekonomi terkini.

Oleh karena itu, terbitnya regulasi sebelumnya menjadi acuan utama dalam pembayaran gaji rapel pensiunan dan ASN aktif.

Untuk pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu kesiapan dari anggaran dan teknis dari kementrian keuangan RI.

Berdasarkan lampiran Perpres nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji masing-masing berbeda disesuaikan dengan golongan, pangkat terakhir dan masa kerja, sehingga tidak ada diskriminasi antargolongan.

Persentase Rapel November

Golongan I dan II kenaikan sekitar 8%
Golongan III kenaikan sekitar 10%
Golongan IV kenaikan sekitar 12%

Kabar terbaru datang dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu), berencana untuk mengambil alih pengelolaan pembayaran pensiunan PNS dari PT Taspen dan PT Asabri mulai pada tahun 2025.

Menurut Astera Primanto Bhakti selaku Dirjen Kemenkeu RI langkah ini diambil karena hal ini merupakan suatu gerakan atau program dalam memperlancar distribusi dana pensiun yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri, yang mana PT tersebut adalah PT yang menangani program tabungan hari tua ASN.

Sistem pembayaran mulai 2025 pemerintah akan menerapkan skema pembaharuan melalui lembaga keuangan Pengelola Dana Pensiun (LKPD-P) dan menggantikan peran PT Taspen dan PT Asabri.

Baca Juga: Harga Telur Tembus Rp 31 Ribu per Kilogram Dampak MBG, Pengusaha Warung Makan di Kota Jogja Kelimpungan

Sistem ini merupakan bagian dari reformasi nasional hal ini bertujuan untuk menciptakan suatu layanan yang baru yang lebih efisien dan aman.

Berikut penerima rapel gaji tertinggi;

1. Golongan IVa: Rp 1.748.100- Rp 4.200.00
2. Golongan IVb: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
3. Golongan IVc: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
4. Golongan IVd: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
5. Golongan IVe: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100


Jika dibandingkan dengan gaji pokok sekarang ini, maka golongan inilah yang menerima gaji tertinggi nanti pada pembayaran rapel pada bulan November 2025. (Priskila)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kementrian keuangan RI #gaji tertinggi #gaji asn #Lembaga Keuangan Pengelola Dana Pensiun #ASN #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025