RADAR JOGJA - Setelah menyelesaikan masa jabatannya selama satu decade, Joko Widodo akan menerima uang pensiun sebesarr Rp 30,2 juta setiap bulan.
Pensiun ini akan diberikan kepada mantan presiden Republik Indonesia tersebut seumur hidup, sesuai dengan ketentuan dalam Undanag-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administrasi bagi Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 2 undang-undang tersebut, jumlah uang pensiun pokok mantan presiden setara dengan gaji yang diterima saat masih menjabat.
Selain uang pensiun, Jokowi berhak mendapatkan tunjangan bulanan sebesar Rp 32,5 juta, seperti diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Fasilitas yang diterima Jokowi tidak hanya terbatas pada uang tunjangan, ia juga dijamin mendapatkan fasilitas kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.
Selain itu, negara menyediakan rumah bagi Jokowi yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah ini merupakan pilihan Jokowi sendiri dan menjadi yang terluas di antara mantan presiden lainnya, dengan luas lahan mencapai 12 ribu meter persegi.
Dengan total uang pensiun dan tunjangan bulanan, Jokowi akan memperoleh sekitar Rp 62,74 juta per bulan, belum termasuk fasilitas-fasilitas lain yang disediakan untuk menjamin kehidupan dan kesejahteraan keluarganya.
Keputusan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan beragam reaksi, terutama mengenai besaran tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh mantan pemimpin negara.
Namun, pihak pemerintah menegaskan bahwa semua hak ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kesejahteraan mantan presiden dan keluarganya setelah menyelesaikan tugas berat sebagai kepala negara. (Ahmad Fatkhurohman)
Editor : Meitika Candra Lantiva