Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Resmi! Suami Berhak Dapat Cuti Hingga 6 Bulan Saat Istri Melahirkan, Apa Saja Syaratnya?

Retno Nawangwulan • Jumat, 7 Juni 2024 | 01:22 WIB
Ilustrasi hubungan ideal seorang ayah dengan anaknya (pinterest)
Ilustrasi hubungan ideal seorang ayah dengan anaknya (pinterest)

RADAR JOGJA-DPR telah mensahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam UU KIA tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa suami berhak mendapatkan waktu cuti tambahan selama 6 bulan.

Mengutip dari laman Kementrian Pemberdayaan Anak (KPPPA), Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, saat ini ibu dan anak Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti tingginya angka kematian pada ibu saat melahirkan, angka kematian bayi hingga masalah stunting.

Baca Juga: Punya Anak Hobi Makan Mie Instan Terus? Mending Bikinin Olahan Mie Sehat yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Pakai Resep Ini

Untuk itu, RUU KIA bersemangat untuk memberikan jaminan hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban bagi seorang ayah, ibu, dan keluarga.

Pada pasal 6 ayat (2) menyatakan, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri. Pada poin (a) masa persalinan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga: Isi Diskusi Panel Lintas Iman di GKJ Gondokusuman Kapolda DIY Sebut Kekuatan Jogjakarta pada Orang-orangnya 

Apabila istri mengalami keguguran, maka mendapat cuti selama 2 hari. Selain cuti sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 ayat (2) suami mendapatkan hak cuti ketika memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/komplikasi pasca persalinan atau keguguran.

2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/komplikasi.

Baca Juga: Gak Habis Pikir! Siswi SMA di Simo Boyolali Rela Lukai Perutnya Sendiri dan Buat Laporan Palsu Kepada Polisi Hanya Demi Hal Ini..

3. Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Selama mendapatkan hak cuti pendampingan istri, suami wajib menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup, mendukung istri pada masa asi eksklusif selama 6 bulan. Suami harus melakukan pendampingan terhadap istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#buruh #cuti suami yang istrinya melahirkan #pekerja #cuti melahirkan