RADAR JOGJA-DPR telah mensahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam UU KIA tersebut, terdapat poin yang menyatakan bahwa suami berhak mendapatkan waktu cuti tambahan selama 6 bulan.
Mengutip dari laman Kementrian Pemberdayaan Anak (KPPPA), Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, saat ini ibu dan anak Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti tingginya angka kematian pada ibu saat melahirkan, angka kematian bayi hingga masalah stunting.
Untuk itu, RUU KIA bersemangat untuk memberikan jaminan hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban bagi seorang ayah, ibu, dan keluarga.
Pada pasal 6 ayat (2) menyatakan, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri. Pada poin (a) masa persalinan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Apabila istri mengalami keguguran, maka mendapat cuti selama 2 hari. Selain cuti sebagaimana yang dimaksud pada pasal 6 ayat (2) suami mendapatkan hak cuti ketika memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/komplikasi.
3. Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Selama mendapatkan hak cuti pendampingan istri, suami wajib menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup, mendukung istri pada masa asi eksklusif selama 6 bulan. Suami harus melakukan pendampingan terhadap istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.***
Editor : Iwa Ikhwanudin