RADAR JOGJA-Melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), pemerintah kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan juga beras premium.
Dengan begitu, maka HET beras premium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan resmi naik. Dari yang sebelumnya Rp 13.900 per kilogram (kg), kini menjadi Rp.14.900 per kg.
Baca Juga: Mengenal Arya Yudistira, Mahasiswa Prodi Manajemen FEB UGM yang Lolos Magang di Empat Perusahaan
Sedangkan untuk HET beras medium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan naik menjadi Rp 12.500 per kg, dari yang sebelumnya Rp 10.900 per kg.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi memastikan penyesuaian harga beras ini selaras dengan yang tertuang dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.
Baca Juga: Cek Daftar Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Juni 2024, Ada Long Weekend!
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku mulai hari ini (2/6/2024), hingga terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan atas Perbedaan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Kebijakan ini diambil, sebagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas pasokan dan juga harga beras di pasar tradisinonal, serta retail modern di seluruh Indonesia. Menurutnya, perpanjangan relaksasi HET ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan pasokan serta harga pangan di tengah fluktuasi haga komoditas global, hingga perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau,” jelas Arief, melansir dari laman Jawa Pos.
Dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi HET ini, NFA bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait. Diantaranya adalah Kementrian Pertanian, Perum Bulog hingga asosiasi pedagang beras, guna memastikan implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat, pihaknya pun memastikan untuk memperkuat pengawasan serta pemantauan.
Baca Juga: KA Bandara Tambah Jam Keberangkatan, Antisipasi Lonjakan Selama Liburan Sekolah, Ini Jadwalnya ...
“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.***
Editor : Iwa Ikhwanudin