RADAR JOGJA - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah proses yang penting untuk memastikan keakuratan data pajak dan memudahkan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP serta batas akhir yang telah ditetapkan.
Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Buka Situs Pajak.go.id
Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP dan Kata Sandi
Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi yang sesuai.
3. Masukkan Kode Keamanan
Masukkan kode keamanan yang ditampilkan.
4. Buka Menu Profil
Buka menu profil dan masukkan NIK sesuai KTP.
5. Cek Validitas NIK
Cek validitas NIK dan klik ubah profil.
6. Logout dan Login Kembali
Logout dari menu profil dan login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, dan masukkan kode keamanan.
7. Cek Validasi
Jika berhasil login, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas akhir pemadanan NIK dan NPWP adalah 1 Juli 2024
Setelah batas akhir ini, NIK tidak dapat lagi diintegrasikan sebagai NPWP.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pemadanan NIK dan NPWP, dapat kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id atau hubungi contact center Kring Pajak 1500200 atau layanan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang diberikan di atas dan mematuhi batas akhir yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan mudah dan efektif.
Editor : Meitika Candra Lantiva