RADAR JOGJA – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo, Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka kepada manajer wedding organizer terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di area bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akibat penggunaan flare saat foto prewedding.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Warda dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo pada Kamis (7/9/2023).
Manajer WO berinisial AW (41) ditetapkan sebagai tersangka karena disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab pada saat sesi foto.
Tersangka juga tidak memiliki surat izin masuk kawasan konservasi, sedangkan untuk melakukan suatu kegiatan di bukit Teletubbies perlu memiliki izin karena bukit tersebut merupakan kawasan konservasi.
Lalu sebelum memasuki kawasan tersebut, pihak pengelola akan menjelaskan situasi kawasan serta mendata barang apa saja yang dibawa oleh pengunjung.
“Apabila mengajukan izin, maka pengelola akan menyampaikan situasi saat ini, apakah kering, amankah menggunakan flare, akan disampaikan juga barang-barang apa yang digunakan di Bukit Teletubbies,” ungkap Wisnu.
AW juga mengaku bahwa ia adalah pencetus ide penggunaan flare asap dan memberi masukan kepada klien calon pengantin yang kemudian disetujui oleh kedua pihak.
Oleh karena itu, kawasan bukit Teletubbies terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB sehingga berita ini menjadi viral usai beredar di jagat media sosial.
"Memang benar kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," jelas Wisnu.
Polisi saat ini sudah mengamankan barang bukti berupa flare, korek api, kamera, serta baju pengantin. Selain tersangka, terdapat lima orang yang masih menjalani pemeriksaan termasuk pasangan yang melakukan foto prewedding.
Akibat kelalaian tersebut, AW dijerat oleh pasal pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun dan denda Rp. 1,5 miliar. (erlika)
Editor : Bahana.