Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tertarik Manfaatkan Jasa Pinjaman Online? Ini 10 Istilah Populer dalam Dunia Pinjol yang Wajib Diketahui

Amin Surachmad • Selasa, 12 September 2023 | 10:34 WIB

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RADAR JOGJA - Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyaj Yogyakarta (UMY) diketahui terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Jumlah ini berdasarkan survei acak dan dimungkinkan lebih banyak apabila dilakukan survei mendalam.

Tertarik memanfaatkan jasa pinjaman online (pinjol)? Seyogianya, pahami dulu sejumlah istilah yang kerap dipakai dalam dunia pinjol.

Pinjol sering disebut sebagai penyedia jasa peminjaman uang yang diselenggarakan oleh perusahaan. Jasa ini diberikan banyak kemudahan seperti peminjam tidak perlu datang  ke tempat penyediaan jasa peminjaman online.

Baca Juga: 58 Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol, Rektor UMY: Untuk Lifestyle Bukan Bayar Kuliah

Dikutip dari Harianhaluan.com, pemakai jasa pinjol hanya disyaratkan untuk mengunduh aplikasi dari penyedia jasa peminjaman. Transaksi terkait peminjaman uang kemudian dilakukan secara daring atau online.

Jika ingin memakai jasa pinjol, sebaiknya kenali dulu istilah-istilah yang sering digunakan dalam layanan tersebut. Berikut istilah-istilah tersebut, dilansir dari berbagai sumber pada Senin 11 September 2023.

 

Kreditur
Kreditur. Yakni, pihak yang memberikan dana pinjaman kepada nasabah.

Debitur
Debitur yakni penenerima dana pinjaman dari kreditur. Debitur punya kewajiban untuk mengembalikan dana yang dipinjam kepada debitur.

Limit Kredit

Baca Juga: Kisah Sukses Sumi Wiludjeng, Pemilik Amanda Brownies yang Punya Cabang di Berbagai Kota Tanah Air

Limit kredit artinya berapa jumlah dana kredit pinjaman yang disetujui oleh kreditur selaku penyedia jasa peminjaman lembaga keuangan yang diberikan kepada debitur.

Tenor
Tenor adalah jangka waktu kredit  yang diajukan. Atau, durasi lamanya angsuran kredit harus dilunasi. Biasanya, durasi tenor sesuai jumlah pinjaman dan jenis kredit yang diajukan debitur.

Angsuran
Angsuran adalah jumlah pembayaran kredit yang harus dibayarkan melalui mekanisme cicilan dalam jangka waktu tertentu dengan besaran nilai yang sudah ditentukan.

Bunga

Baca Juga: Penyerang PSIM Sukarja: Kami Akan Lebih Fokus di Laga-Laga Mendatang demi Meraih Kemenangan
Bunga merupakan besaran imbalan atas jasa penyedia pinjaman. Ada beberapa jenis yakni flat, efektif, floating, dan fixed.

Baki Debet
Baki debet adalah besaran sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga dan denda ataupun biaya penalti yang harus dibayarkan.

Approval
Approval yakni persetujuan untuk penyaluran kredit dari bank atau lembaga keuangan sebagai kreditur kepada nasabah sebagai debitur.

Baca Juga: Persiapan Babak Kualifikasi PON, Tim Pra-PON DIY Takluk dari Persiba Bantul

Jatuh Tempo
Jatuh tempo merupakan batas waktu pembayaran angsuran kredit yang harus dibayarkan.

Penalti

Penalti berarti hukuman yang harus dibayarkan nasabah apabila kredit dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo atau sebelum akhir dari waktu kesepakatan pelunasan kredit yang ditentukan.

Editor : Amin Surachmad
#radar jogja #lembaga keuangan #pinjaman online