JAKARTA - Anggota Paspampres berinisial Praka RM diduga menculik dan menganiaya warga Bireuen, Aceh, hingga meninggal. Warga itu berinisial IM, 25.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay angkat suara. Menurutnya, kasus itu sedang ditangani oleh pihak berwenang. Yakni, Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8), dikutip dari Radar Kudus.
Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Terjadi Lagi Laka Lantas di Angkruk Ketip Purwodadi
Rafael menyebut, saat ini Pomdam Jaya telah melakukan penahanan terhadap Praka RM guna kepentingan proses penyelidikan. Praka RM bakal diproses secara hukum jika terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang viral di media sosial.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Rafael.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang warga Bireuen, Aceh, berinisial IM, diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota paspampres berinisial Praka RM.
Dikutip dari CNN, Informasi ini turut beredar di media sosiak. Salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp 50 juta.
Dalam unggahan tersebut korban menyebut jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Baca Juga: Pemkab Kebumen Data Warga Miskin Pengguna Gas Elpiji, Segera Berlakukan Beli Pakai KTP
Disampaikan juga bahwa berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian keterangan dalam unggahan itu.