Sambut Libur Nataru, InJourney Airports Pangkas tarif Bandara 50%

RADAR JOGJA - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi memangkas tarif jasa kebandarudaraan hingga 50% bagi penumpang maupun maskapai penerbangan.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menekan harga tiket pesawat domestik menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Langkah strategis tersebut mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.
Direktur Utama Injourney Airports, Mohammad R Pahlevi, menjelaskan bahwa pemotongan tarif ini berlaku serentak di seluruh rute penerbangan domestik di 36 bandara yang dikelola oleh perseroan.
Baca Juga: Indahnya Masjid Hamidiye di Turki Hadirkan Suasana Alam, Terinspirasi Surah Al-Baqarah Ayat 22
"InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Kebijakan ini berlaku untuk periode pembelian tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal keberangkatan penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027," ujar Pahlevi dalam keterangan resminya, Senin (26/10/2026) dikutip dari Antara.
PJP2U sendiri merupakan komponen tarif pelayanan bandara yang dititipkan dan digabungkan langsung ke dalam komponen harga tiket pesawat.
Dengan adanya potongan PJP2U sebesar 50% ini, nominal akhir tiket penerbangan yang dibayarkan oleh calon penumpang dipastikan akan mengalami penurunan.
Selain potongan untuk penumpang, InJourney Airports juga memberikan insentif berupa diskon 50% atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) kepada pihak maskapai penerbangan.
Diskon PJP4U ini berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


