
Pemerintah menargetkan seluruh jalan tol di Indonesia terbebas dari kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Januari 2027.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata lalu lintas angkutan barang sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Nazib Faizal, mengatakan pemerintah menargetkan tidak ada lagi kendaraan ODOL yang beroperasi di jalan tol pada awal 2027.
"Kita targetkan paling sedikit 1 Januari 2027 di jalan tol sudah tidak ada ODOL," ujar Nazib seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (7/10).
Berdasarkan data Kemenko Infra, pelanggaran kendaraan angkutan barang masih menjadi perhatian. Sekitar satu dari empat truk tercatat melakukan pelanggaran terkait ketentuan ODOL.
Keberadaan truk dengan muatan berlebih juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas tinggi.
Salah satu contohnya terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek, yang rata-rata mencatat sekitar tiga insiden atau kecelakaan setiap hari. Salah satu kejadian yang dominan adalah patahnya as roda truk akibat kendaraan membawa beban melebihi kapasitas yang ditentukan.
Untuk mengejar target Zero ODOL pada awal 2027, pemerintah memperkuat pengawasan melalui integrasi data serta pemanfaatan teknologi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat integrasi data angkutan barang dan logistik nasional telah mencapai 98 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pemerintah terus mematangkan sejumlah langkah, mulai dari digitalisasi pengawasan, uji coba penegakan hukum secara elektronik, hingga penyempurnaan regulasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




