
RADAR JOGJA - DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-227 di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Rapat ini membahas empat agenda utama, termasuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan RUU Satu Data Indonesia akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian diputuskan pengesahannya menjadi undang-undang.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio Pakuwon City Surabaya, 5 Karyawan Mengalami Luka Bakar
Sementara itu, empat agenda utama yang akan dibahas pada rapat pada hari ini adalah:
1. Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester I 2026 oleh BPK.
2. Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
3. Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Satu Data Indonesia
4. Penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, usulan inisiatif Komisi III DPR, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadi RUU usul DPR.
Sementara itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hadir sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XVIII/2020.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




