
RADAR JOGJA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik jajaran tokoh ternama sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Langkah ini diambil untuk memperkuat susunan tim penasihat di lingkaran kepresidenan dalam mengawal berbagai kebijakan pemerintahan ke depan.
Wantimpres adalah sebuah lembaga yang dibentuk pada tahun 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Lembaga pemerintah ini hadir secara khusus untuk memberikan nasihat dan pertimbangan langsung kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Sebelum Amandemen Keempat UUD 1945, tugas ini dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai lembaga negara independen yang sejajar dengan Presiden.
Namun, pasca-amandemen, DPA resmi dihapuskan dan digantikan oleh suatu dewan penasihat yang posisinya dimasukkan ke dalam rumpun Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden, bukan lagi lembaga yang sejajar.
Dilansir dari situs Wantimpres, tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




