Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi yang didalangi oleh R. Yang kini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka menggasak uang di dalam brankas dan mengambil DVR CCTV milik restoran Mie Gacoan untuk menghilangkan jejak mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiganya berhasil ditangkap di kediaman masing-masing.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, pada pukul 08.25, manager Mie Gacoan datang ke restoran dan membuka gerbang. Ternyata gerbang tersebut sudah tidak digembok. Padahal, setiap restoran tutup, selalu ditinggal dalam kondisi digembok. Lantaran curiga, dia kemudian masuk ke ruangannya. Dia pun terkejut karena ruangannya sudah berantakan.
Manager itu lantas memeriksa area dapur dan brankas restoran. Dia semakin terkejut karena brankas sudah terbuka dan sejumlah uang di dalamnya raib. Selain isi brankas yang kosong, dia juga melihat DVR CCTV restoran sudah hilang. “Atas kejadian tersebut, restoran mengalami kerugian senilai Rp 37.119.500 dan melaporkan kejadian itu kepada polisi,” bebernya saat konferensi pers kemarin (2/5).
Yolanda menyebut, berdasarkan laporan yang diterima dan telah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bergerak untuk mencari informasi identitas terduga pelaku. Beruntung, pada Jumat (28/4) pukul 00.30, tim Resmob berhasil menangkap MK di Kendal. Setelah dilakukan interogasi, polisi mengantongi tiga nama pelaku lainnya.
Sekitar pukul 05.13, polisi kembali menangkap S di rumah kontrakannya di daerah Bawang, Batang. Lalu, pukul 08.00, R alias M juga berhasil ditangkap di rumahnya, Batang. Hingga kini, dalang dari kejadian tersebut, masih diburu polisi. Adapun modus yang dilakukan dengan menggergaji kunci gerbang serta membongkar brankas dengan linggis.
Meski letaknya di tepi jalan utama, namun restoran memang tidak memiliki petugas keamanan khusus. Mereka mengandalkan penjagaan dari masyarakat setempat. “Jadi, petugas parkir dan keamanan memanfaatkan masyarakat sekitar. Bahkan, CCTV yang ada di tempat itu, dibuang oleh R di sungai. Berarti sudah tahu kalau termonitor,” ujarnya.
Yolanda menambahkan, dari keterangan para tersangka, kejadian ini merupakan kali pertama bagi mereka. Uang hasil curian itu, kata dia, dibagi kepada empat tersangka. R alias M dan S yang berperan sebagai eksekutor, masing-masing mendapat Rp 10 juta. MK sebagai sopir mendapat bagian Rp 3 juta. Sedangkan R yang berperan sebagai dalang mendapat sisa uang tersebut.
Dari masing-masing tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana, jaket, alat kunci busi yang dilas, dan sisa uang hasil curian. Dari tangan R alias M masih tersisa Rp 1,3 juta, S sisa Rp 1.838.000, dan MK senilai Rp 1,6 juta. Uang itu, kata mereka, sudah dipakai untuk kebutuhan Lebaran dan lainnya.
Saat dimintai keterangan, S mengaku dijemput oleh R di rumahnya pada Minggu (16/4) setelah Magrib dengan dalih untuk membeli kayu. Dia juga tidak tahu menahu jika hendak mencuri uang di restoran Mie Gacoan Magelang. “Tahu-tahu sudah sampai Sukorejo mau ke arah Magelang. Ternyata memang benar di Magelang,” sebutnya.
Setelah mengamankan situasi, S diminta masuk ke dalam restoran bersama R alias M sekitar pukul 03.00. Sedangkan R saat itu berada di luar restoran untuk berjaga-jaga dengan MK. S juga diminta membobol gembok dan mengambil DVR CCTV. Lantas, kembali ke dalam restoran untuk mengambil uang di dalam brankas.
Sebetulnya, dia tidak tahu persis dimana letak brankas tersebut. Justru R yang memberikan instruksi dan mengarahkannya ke dalam ruangan. Usai mendapat uang, mereka kembali dan uang tersebut dibagi saat perjalanan pulang. “Uangnya saya pakai beli celana dan kebutuhan untuk Lebaran,” tuturnya sembari menangis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) huruf ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Sementara polisi hingga kini masih mencari keberadaan R yang berstatus sebagai DPO. (aya) Editor : Editor Content