RADAR JOGJA - Seiring dengan diberlakukannya UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), singkatan BPR berubah. Tak lagi Badan Perkreditan Rakyat, tapi sudah menjadi Badan Perekonomian Rakyat. Perubahan singkatan itu membuat kinerja BPR lebih mudah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan, dengan perubahan singkatan dari perkreditan menjadi perekonomian, menjadikan segmen BPR dan BPR Syariah lebih luas. Diakuinya, selama ini dengan singkatan perkreditan membuat stigma di masyarakat mengira jika di BPR hanya melayani urusan kredit. Padahal BPR juga melayani layanan perbankan lainnya. "Bisa jadi nasabah ke BPR hanya untuk urusan kredit, tapi nabungnya di bank umum," tuturnya di sela musyawarah daerah ke-8 DPD Perbarindo DIJ, Rabu (18/1).
Menurut Tedy, dengan nama perekonomian ruang kerjanya menjadi lebih luas. Karena BPR maupun BPRS memiliki perluasan fungsi dan kikegiatan menjadi lembaga intermediasi. Juga bisa menjalankan fungsi digitalisasi layanan, inklusi keuangan hingga edukasi ke masyarakat. Hal itu diakui, mantan Ketua DPD Perbarindo DIJ itu sangat penting dalam pengembangan usaha BPR ke depan. "Jadi (perubahan) nama itu sangat berarti," tegasnya.
BPR dan BPRS sendiri disebutnya memiliki tantangan berat ke depan. Seiring dengan perubahan market. Karena itu, di DPP Perbarindo dia sudah menyiapkan beberapa program penguatan kemampuan SDM, mulai dari jajaran staf hingga direksi dan komisaris. Hal lain yang disiapkan terkait dengan teknologi. Di antaranya layanan BPR e-cash. Tak hanya itu, mengikuti aturan terkait ketentuan modal inti BPR minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024 dan BPRS pada 2025, juga sudah diantisipasi. "Kami bantu untuk mendapatkan mitra strategis sehingga ketentuan modal minimum itu bisa terpenuhi," tuturnya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIJ Parjiman dalam sambutannya pun mengingatkan aturan peraturan OJK No 5/POJK.03/2015 tersebut. Menurut dia, aturan tersebut tidak akan diperlonggar. Nantinya akan dilakukan evaluasi jika BPR dan BPRS gagal memenuhi ketentuan tersebut. Salah satunya men-downgrade BPR atau BPRS. "Kami sudah downgrade satu bank umum karena tidak bisa memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun sehingga dijadikan BPR," jelasnya.
Dalam Musda ke-8 DPD Perbarindo DIJ sendiri, akhirnya secara aklamasi memilih Wulfram Margono sebagai ketua umum periode 2023-2027. Direktur Utama BPR Sinta Putra Pengasih Kulonprogo itu pun memiliki visi supaya Perbarindo DIJ bisa lebih dinamis berintegritas, dan berkolaborasi. Hal itu diwujudkan dengan meningkatkan integritas insan BPR dan BPRS. "Saling mengingatkan untuk kepentingan anggota," tuturnya.
Selain itu juga akan meningkatkan peran Perbarindo dalam hal pelatihan dan edukasi kepada anggota. Sehingga, lanjut dia, memiliki frame yang sama mengembangkan untuk mengembangkan 50 BPR dan enam BPRS yang ada di DIJ. "Kami selalu kerjasama, selalu konsolidasi, seperti siapa yant membutuhkan dana dan penyaluran bisa dengan sindikasi," katanya didampingi Ketua OC Musda, Y Tri Agung Pujiantara. (pra) Editor : Editor Content