Seorang pedagang Bagus Cahyono menuturkan, tujuannya datang ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disdagop) untuk menyampaikan aspirasi para pedagang Pasar Kaliangkrik. Terutama soal petisi keberatan untuk STA dan juga tata kelola pasar yang ada saat ini. Petisi itu telah ditandatangani sejumlah 437 pedagang.
Para pedagang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mengkaji ulang agar pasar induk maupun pasar sayur menjadi satu. Agar tidak terlalu rumit. "Tidak ada istilah pasar induk ataupun pasar sayur. Memang tidak sama, tapi memiliki fungsi yang berbeda-beda," ujarnya, Senin (25/7).
Yang menjadi permasalahan adalah soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pembinaan dan penataan pasar tradisional. Menurutnya, tidak ada aturan teknis tentang pasar sayur. Karena masih bersifat umum.Terlebih, kata dia, pasar sayur itu tidak sesuai dengan fungsinya.
Seharusnya, pasar tersebut sebagai pengepul transaksi atau grosir sayur mayur. Ternyata, dalam realisasinya, banyak pedagang yang juga ikut mengecer sayur. Bahkan, semua kebutuhan pokok tersedia di pasar STA. Akibatnya, mereka tidak lagi belanja di pasar induk.
Seperti halnya pada Senin Pon. Seharusnya, pada malam Senin, pasar sayur berfungsi sebagaimana mestinya. Barulah pada pagi harinya ditutup. "Tapi, ternyata ada dualisme pasar di Kaliangkrik. Otomatis konsentrasi massa menjadi pecah. Itulah yang menjadi masalah," tegasnya.
Sementara Pasar Induk Kaliangkrik hanya beroperasi di hari pasaran Legi atau Pon dengan durasi waktu dari pagi hingga sore. Hal itu membuat pasar baru yang begitu megah, menjadi sepi pembeli. Lantas, para pedagang pasar meminta agar pasar sayur di hari itu ditutup total dan dikembalikan ke fungsi menjadi tempat transaksi sayur di malam hari sebelum pasaran.
Bagus menyebut, tata kelola pasar sayur memang masih belum ada aturan pasti. Sehingga, paling tidak para pedagang pasar induk Kaliangkrik berharap dapat dikembalikan ke fungsi awal.Selain itu, akses menuju lantai satu dari lantai dasar tangga tidak terlihat karena tertutup bangunan kios. "Kami juga meminta agar kios yang ada di depan tangga untuk dihilangkan," jelas dia.
Terlebih, banyak keluhan yang datang dari masyarakat sekitar pasar yang dulunya menjadi juru parkir. Mereka prihatin dengan tata kelola parkir yang saat ini di kelola oleh satpam dengan fungsi ganda. Sebagai keamanan dan tukang parkir.Menurutnya, secara tidak langsung, efektifitas keamanan kurang maksimal. "Toh alangkah bijaksananya jika memberdayakan masyarakat yang dulu sebagai juru parkir sebelum pasar di bangun untuk bisa mencari nafkah lagi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disdagop UMKM Hardan menerima aspirasi para pedagang dan menghormatinya. Dia juga telah menerima petisi yang diberikan. Selanjutnya, dia akan membaca dan mempelajarinya, lantas menunggu instruksi dari pimpinan. "Karena pasca pandemi ini, kami juga harus melihat perjalanan pasar selama ini," bebernya. (aya/pra) Editor : Editor Content