Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Sungedi menyebut, satu di antaranya sudah diterima sebagai guru imigran di Singapura. Sedangkan satu lainnya merasa bukan guru, melainkan sebagai tenaga administrasi dan akhirnya mundur secara sukarela.
Dia menjelaskan, yang bersangkutan meskipun bukan seorang guru, tetapi mendaftarkan diri sebagai tenaga PPPK guru. Karena masuk dalam daftar pokok pendidik (dapodik) di satuan pendidikannya. "Keduanya diterima menjadi ASN PPPK seleksi tahap pertama dan kedua di Kabupaten Magelang," katanya, Minggu (5/6).
Sungedi menyebut, total guru PPPK yang diterima di Kabupaten Magelang berjumlah 1.996 orang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya mengundurkan diri, dan satu orang meninggal dunia. "Satu laki-laki yang imigran itu, yang satu perempuan. Yang diterima kemarin 1.996 orang. Lalu, di tengah perjalanan juga ada yang meninggal satu orang," lanjutnya.
Dia menuturkan, meskipun dua orang tersebut mengundurkan diri setelah diterima menjadi tenaga ASN PPPK, pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi denda. Melainkan, sanksi adminitrasi berupa tidak diperbolehkan mendaftar lagi menjadi tenaga PPPK.
Dia mengatakan, dulunya ada sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas daerah. Sekarang sanksinya itu tidak boleh mendaftar pada periode berikutnya. “Hanya sanksi administrasi, nanti kalau dia mendaftar otomatis di-blacklist," kata dia.
Menurutnya, dengan adanya pengunduran diri guru PPPK, akan mengganggu sistem. Terlebih, sudah diumumkan secara serentak. Di sisi lain, program yang diikuti oleh salah satu guru hingga memilih sebagai guru imigran tersebut merupakan program pemerintah. Dengan keuntungan bisa sertifikasi secara cepat.
Sungedi menuturkan, peserta PPPK yang mengundurkan diri tersebut formasinya tidak bisa diganti dengan calon peserta di bawahnya. Hal ini lantaran NIK sudah muncul. Berbeda halnya ketika mundurnya sebelum pemerintah daerah mengusulkan NIK. Barulah akan disampaikan ada peserta yang mengundurkan diri dan bakal diganti dengan peserta ranking di bawahnya.
Dia menambahkan, antara PNS dengan tenaga PPPK terdapat sedikit perbedaan. Yakni tenaga PPPK tidak menerima dana pensiun, sedangkan PNS menerima uang pensiun. Selain itu, tenaga PPPK diangkat dan dipekerjakan menjadi ASN dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu dan apabila kontrak selesai, maka dapat diberhentikan atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sedangkan persamaannya, tenaga PPPK juga berhak menerima gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. "Keunggulannya PPPK itu tidak ada masa percobaan. Langsung dia diangkat dan 100 persen gajinya," ujarnya. (aya/din)
Editor : Editor Content