Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sita Delapan Kilogram Obat Mercon

Editor Content • Kamis, 7 April 2022 | 13:50 WIB
WAJIB LAPOR: Ketiga pelajar yang membuat obat mercon berhasil diamankan Polres Magelang dengan sejumlah barang bukti.(ISTIMEWA)
WAJIB LAPOR: Ketiga pelajar yang membuat obat mercon berhasil diamankan Polres Magelang dengan sejumlah barang bukti.(ISTIMEWA)
RADAR JOGJA - Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil menyita delapan kilogram obat mercon siap ledak serta beberapa bahan pembuat obat mercon lainnya. Barang terlarang itu disita dari tiga remaja yang berencana untuk menjualnya.

Mereka adalah SD, warga Kecamatan Mungkid, IN dan MN warga Kecamatan Salam. Mereka berusia 18 tahun dan MN masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan, kasus tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat bahan peledak berupa obat mercon atau petasan di wilayah Kecamatan Mungkid. Pada Senin (4/4) pukul 21.30, Tim Resmob mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan. "Tim menemukan adanya transaksi jual beli dan berhasil menangkap tersangka SD serta barang bukti empat kilogram obat mercon yang sudah jadi," ujarnya di Mapolres Magelang, kemarin (6/4).

Dari keterangan SD, dia membeli obat mercon melalui Facebook dari IN pada Minggu (3/4) dan Senin (4/4) dengan harga Rp 23 ribu per ons. Dengan mengantongi keterangan tersebut, petugas lantas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka IN.
IN mengaku telah membuat obat tersebut bersama MN. Sajarod menuturkan, mereka membeli bahannya secara terpisah. Yakni pottasium, brom, dan belerang.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa delapan kilogram obat mercon sudah jadi, dua kilogram brom, lima kilogram pottasium, tiga ons belerang, tiga buah baki untuk meracik obat mercon, dan dua buah ponsel milik tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin menyebut, satu tersangka ditangkap di jalan daerah Mungkid, satunya di rumah, dan satu tersangka lagi diantar oleh keluarganya. Para tersangka belajar meracik obat mercon secara autodidak dari mulut ke mulut.

Ketiga tersangka, kata Alfan, tidak ditahan lantaran masih berusia 18 tahun dan satu di antaranya masih pelajar. Ketiganya pun mengaku baru sekali membuat obat mercon karena dinilai mendapatkan keuntungan banyak. Kendati demikian, proses hukum tetap dilanjutkan dan mereka dikenakan wajib lapor.
Guna menciptakan Kamtibmas, khususnya pada Ramadan, Polres Magelang akan terus melakukan razia bahan peledak. Selain itu, Alfan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat petasan tanpa izin dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan berbahaya bagi masyarakat. "Ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena dapat mengakibatkan korban luka, materil, bahkan korban jiwa," ujar Alfan.
Alfan juga mengingatkan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara lantaran dapat mengganggu penerbangan. (aya/din) Editor : Editor Content
#Magelang #mercon