Bagi Anda yang lupa atau belum pernah melapor SPT pajak online, berikut ini panduan lengkap untuk melapor pajak online dengan mudah.
Apa itu SPT Pajak Online dan e-Filing
Sebelum melapor pajak, Anda harus mengetahui dahulu SPT pajak online dan e-Filing. Dilansir dari laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Di dalam SPT terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu.
Di zaman yang sibuk dan membutuhkan kepraktisan saat ini, pelaporan SPT pajak online bisa dilakukan secara online melalui e-Filing. Dengan menggunakan e-Filing, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini tentu saja menguntungkan, karena Anda akan terhindar dari antrian yang mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Pengertian e-Filing
E-Filing mungkin sudah tidak asing terdengar, namun masih ada sebagian orang yang belum memahami e-Filing. Bagi Anda yang belum mengetahuinya, e-Filing adalah cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login atau melalui penyedia jasa aplikasi (Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kegunaan e-Filing
Sistem lapor SPT Pajak online atau e-Filing memberikan manfaat bagi para wajib pajak dan mempermudah proses penyampaian SPT. Dikutip dari laman Klikpajak, inilah beberapa kegunaan e-Filing.
- Menghemat waktu dan mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP melalui jaringan internet karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Menghemat biaya karena wajib pajak tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Mengurangi antrian dan volume pekerjaan dalam proses penerimaan SPT di KPP.
- Mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan, serta mengurangi risiko dokumen rusak dan hilang saat disimpan.
- Wajib pajak dapat memonitor secara real time pelaporan pajak yang telah dikirimkan.
Jenis SPT
Sebelum Anda mulai melaporkan SPT pajak online, ketahui dahulu jenis SPT yang ada.
- Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah SPT tahunan khusus untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir 1770 S juga digunakan oleh pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun. Walaupun penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan dalam waktu satu tahun tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir ini.
- Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah jenis SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun. Pengisian formulir ini cukup sederhana, yaitu hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.
- Formulir 1770
Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja. Contohnya untuk profesi dokter, konsultan, penulis, dan notaris.
Bukti Potong Pajak
Sebelum Anda melakukan pengisian e-Filing untuk lapor pajak online, pastikan Anda sudah memiliki dokumen penting berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja. Bukti potong pajak untuk karyawan terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan formulir 1721 A2 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya.
Bukti potong pajak harus dibuat oleh pemberi kerja, kemudian diberikan kepada karyawan sebelum akhir periode pelaporan pajak. Contohnya, pada periode penerimaan penghasilan bulan Januari hingga Desember, bukti potong PPh pasal 21 diberikan pada minggu terakhir bulan Desember atau paling telat pada Januari tahun berikutnya.
E-Filing, E-FIN, dan DJP online
Selain memahami e-Filing, Anda juga harus mengetahui e-FIN dan DJP Online. Sebagai wajib pajak, Anda harus memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number) dan melakukan aktivasi untuk keperluan membuat akun DJP Online. Setelah tahap itu dilakukan, Anda bisa menggunakan layanan dan mendapatkan SPT pajak online.
Jika Anda lupa atau tidak menyimpan e-FIN, Anda bisa mencetak ulang e-FIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi Anda yang belum memilikinya, Anda bisa datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Di kantor pajak, Anda akan mengisi dan menandatangani formulir permohonan aktivasi e-FIN, menyerahkan fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya, serta menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Selanjutnya, e-FIN akan diterima paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan. Setelah memiliki e-FIN, Anda bisa mendaftar akun DJP Online dengan cara membuka situs https://djponline.pajak.go.id, lalu mengklik Daftar. Isilah kolom NPWP, masukkan e-FIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan, kemudian Anda bisa melakukan pelaporan pajak secara online.
Panduan Isi dan Lapor E-Filing 1770 SS untuk SPT Pajak Online
Setelah Anda memiliki akun di situs DJP Online, berikut ini panduan mengisi dan melaporkan SPT Pajak Online Tahunan menggunakan e-Filing 1770 SS melalui ponsel dan laptop.
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik Login.
- Pilih layanan e-Filing.
- Pilih atau klik Buat SPT.
- Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS. Contohnya:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak.
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Pilih jawaban tidak.
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya.
- Setelah menjawab semua pertanyaan, klik SPT 1770 SS.
- Jika Anda berhasil masuk ke SPT 1770 SS, isi tahun pajak dan status SPT normal. Jika status SPT pembetulan, isi juga untuk pembetulan yang mana, misalnya pembetulan ke-1.
- Isi data SPT yang terdiri dari:
- Pajak penghasilan: Masukkan data sesuai bukti potong 1721 A1/A2.
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi jika ada). Contohnya, jika ada, Anda mendapatkan hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta.
- Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Contohnya, Anda mempunyai rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
- Jika data yang Anda isi sudah benar, berikan centang pada kolom Setuju di bagian Pernyataan. Kemudian klik Berikutnya.
- Anda akan menerima ringkasan SPT dan permintaan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik 'Di Sini'. Setelah itu, akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor handphone.
- Masukkan kode verifikasi di kolom Kode Verifikasi.
- Klik 'Kirim SPT'. Selanjutnya, SPT Anda sudah terkirim.
- Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, pada tahap akhir Anda diminta mengisi respons mengenai kepuasan Anda terhadap proses layanan lapor pajak online.
- Melalui email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT pajak online Tahunan PPh.
Manfaat Pajak
Anda mungkin sering mendengar sosialisasi cara lapor dengan SPT pajak online dan bertanya-tanya apa saja manfaat pajak yang Anda bayarkan kepada negara. Berikut ini beberapa manfaat pajak bagi negara dan masyarakat.
- Untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur, contohnya jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.
- Untuk keperluan pertahanan dan keamanan, contohnya bangunan, senjata, perumahan, hingga pembayaran gaji personel.
- Subsidi pangan dan bahan bakar minyak.
- Kelestarian lingkungan hidup dan budaya.
- Dana pemilihan umum.
- Pengembangan alat transportasi massa. (*/ila)
Editor : Administrator