Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KJPP dan Bupati Tak Datang

Editor Content • Selasa, 7 Januari 2020 | 19:53 WIB
ASPIRASI: Sebagian warga terdampak PSN Bendungan Bener saat berada di kantor DPRD Purworejo (6/1). ( BUDI AGUNG/RADAR JOGJA )
ASPIRASI: Sebagian warga terdampak PSN Bendungan Bener saat berada di kantor DPRD Purworejo (6/1). ( BUDI AGUNG/RADAR JOGJA )
RADAR JOGJA - Harapan warga dari delapan desa terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener bertemu pihak yang menentukan harga ganti rugi berujung kekecewaan. Sebab, mediasi yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo Senin (6/12) tak berhasil menentukan besaran ganti rugi.

Mediasi sedianya mengundang perwakilan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekan. Namun, mereka tidak hadir.

Bupati Purworejo Agus Bastian juga diundang. Namun, dia mewakilkan kepada Asisten Bidang Pemerintahan Setda Purworejo Gentong Sumharjono.

Ratusan warga itu berasal dari Desa Guntur, Desa Limbangan, Desa Karangsari, Desa Kedungloteng, Desa Bener, Desa Nglaris, dan Desa Legetan. Mereka datang ke gedung dewan untuk mendengarkan keterangan KJPP dan menyampaikan aspirasinya terkait besaran ganti rugi tanah.

Selain KJPP dan bupati, ada dua instansi lain yang juda diundang. Yakni, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) dan Kantor Pertanahan Purworejo.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo R. Abdullah menilai KJPP Sih Wiryadi & Rekan tidak menghargai lembaga pemerintahan. Undangan resmi yang diberikan dewan dialamtakan kepada mereka.

"Undangan resmi tapi mereka tidak memberikan alasan tidak bisa datang," kata Abdullah.

Padahal, kehadiran KJPP menjadi pemateri kunci yang ditunggu-tunggu masyarakat terdampak proyek Bendungan Bener. KJPP merupakan lembaga yang melakukan appraisal tanah untuk menentukan besaran nilai ganti rugi atas tanah milik warga.

Abdullah juga menyinggung ketidakhadiran bupati. Dalam pandangannya, bupati seharusnya bisa lebih peka dan memilih datang ke dewan disbanding acara lain. Acara lain sebaiknya dilimpahkan kepada wakil bupati atau utusan lain.

"Bupati adalah pemimpin tertinggi di kabupaten ini, seharusnya memiliki empati bagi rakyatnya. Kalau Pak Bupati masih memiliki kepekaan pada penderitaan rakyatnya, kami mengundang untuk ikut datang ke Pengadilan Negeri (Purworejo) pada 8 Januari nanti. Untuk ikut memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang berjuang memperoleh keadilan," terang Abdullah.

Sementara itu, warga terdampak meminta ada pembatalan terhadap nilai ganti rugi yang telah disepakati warga sebelumnya. "Warga minta yang sudah disampaikan itu bisa dibatalkan karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat," kata Kepala Desa Guntur Nur Holib. (udi/amd) Editor : Editor Content
#Komisi IV DPRD #Purworejo