Pengurus KPRI Purworejo tak tinggal diam. Mereka mendatangi kantor KPP Pratama untuk beraudiensi Kamis (5/12). Mereka meminta kejelasan dan keringanan atas tagihan tersebut.
Audiensi ini dipimpin Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Purworejo Imam Abu Yusuf. Hadir pula sejumlah pengurus Dekopinda Purworejo dan pengurus KPRI Purworejo.
"Kalau yang hanya bergerak di simpan pinjam tidak terlalu besar pajak yang dibebankan. Tapi, untuk yang punya unit usaha toko, pajaknya sangat tinggi. Surat pemberitahuan pajak yang dibayar itu di tahun 2016," kata Imam.
Menurutnya, pergantian pengurus dalam dunia koperasi merupakan hal biasa. Saban tahun selalu ada rapat anggota tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus. Praktis, perjalanan koperasi dalam satu tahun itu sudah usai setelah ada RAT.
"Tapi, ini ada tagihan pajak di tahun 2016. Yang ditagih ke pengurus baru. Padahal, itu seharusnya jadi beban pengurus lama. Terus bagaimana, kalau seperti ini sebenarnya tidak adil," tutur Imam.
Menurutnya, pengenaan pajak bagi koperasi dinilai memberatkan. Jika hal itu tetap akan terjadi, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan KPRI akan membubarkan diri. Mereka lebih cocok berdiri sebagai lembaga paguyuban.
"Koperasi itu digerakkan oleh anggota. Katakan mereka itu membeli dalam jumlah besar dan untuk dibeli lagi oleh anggotanya. Kalau seperti ini caranya, mending ya jadi paguyuban saja," imbuh Imam.
Dia berharap ada kebijakan dari KPP Pratama untuk bisa menghapuskan pajak yang dibebankan kepada koperasi yang sudah selesai kepengurusannya. Untuk selanjutnya, ada sosialisasi yang lebih mendalam terhadap anggota Dekopinda mengenai pemberlakuan pajak tersebut.
Pengurus KPRI Lancar Kecamatan Loano Waris Susanto mengatakan, koperasinya mendapatkan tagihan pajak tahun 2016 senilai Rp 32 juta. Padahal, di tahun tersebut, KPRI Bener sudah membayar pajak.
Dia mengaku tidak mengerti dengan adanya tagihan pajak baru. "SHU sudah dibagikan yang totalnya sampai Rp 35 juta. Ini tagihannya Rp 32 juta, sama saja SHU yang dibagikan hanya Rp 3 juta," kata Waris.
Dia sepakat KPRI yang bergerak di bidang pertokoan melakukan perubahan status jika masih terus dibelenggu pajak. Status paguyuban dinilai lebih menguntungkan anggota karena tidak terkena pajak.
Kepala KPP Pratama Purworejo Yoepidha Laksmijarta Soemantri mengungkapkan, pihaknya hanya melaksanakan aturan yang sudah ada. Menurutnya, pengampunan atau penghapusan pajak tetap tidak bisa dilakukan. "Tapi, ada langkah yang bisa ditempuh yakni melakukan pengajuan keberatan terhadap pajak yang ada," kata Yoepidha. Selain itu, masih ada opsi lain yakni mengajukan pengurangan atas sanksi. (udi/amd) Editor : Editor Content