Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

RM Triyanto Divonis Bersalah, KAI Lega

Editor News • Sabtu, 30 Juni 2018 | 17:20 WIB
JADIKAN PELAJARAN: Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogjakarta Eko Budiyanto (kanan) saat jumpa pers menanggapi vonis terhadap RM Triyanto Prastowo Sumarsono Jumat (29/6). (FRIETQI SURYAWAN/RADAR JOGJA)
JADIKAN PELAJARAN: Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogjakarta Eko Budiyanto (kanan) saat jumpa pers menanggapi vonis terhadap RM Triyanto Prastowo Sumarsono Jumat (29/6). (FRIETQI SURYAWAN/RADAR JOGJA)
MAGELANG - Bukan bermaksud bersenang-senang di atas penderitaan orang. Tetapi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akhirnya puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang yang memutuskan RM Triyanto Prastowo Sumarsono terbukti bersalah. Hakim memvonis dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.

“Kami lega, majelis hakim memutuskan terdakwa RMT (RM Triyanto) bersalah. Sebab, RMT menyewakan tanah milik PT KAI tanpa seizin pemilik, di mana sudah ada hak pengelolaan lahan (HPL),” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogjakarta Eko Budiyanto.

Eko menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Kantor PNA dan Aset PT KAI Daop 6 Jogjakarta, di Kota Magelang, Jumat (29/6). Menurutnya, meskipun putusan hakim masih di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni satu tahun enam bulan penjara, tapi pihaknya sudah merasa puas. Karena dari perkara ini,  PT KAI hanya ingin memberi peringatan bagi mereka yang menguasai asetnya, apalagi menyewakan atau memperjualbelikan.

“Prinsipnya kami tidak ingin menyengsarakan orang lain. Kami ingin jadikan ini pelajaran agar jangan sampai kasus penyewaan tanah milik PT KAI merajalela. Ini juga bukti kalau kami tegas,” tuturnya.

Dijelaskan, kasus berawal dari PT KAI yang melaporkan RMT ke Polda Jawa Tengah, Juni 2017 lalu. RMT diduga menyewakan tanah aset PT KAI tanpa izin dan PT KAI mengalami kerugian Rp 527.067.355.

“Kasusnya kemudian ditangani PN Magelang. JPU mendakwa RMT dengan Pasal 385 ayat (4) KUHP dan Pasal 378 KUHP. Pasal 378, karena RMT menyewakan tanah di Kelurahan Rejowinangun ke dua orang dan sebidang tanah ke satu orang di Muntilan,” jelasnya.

Eko berharap, putusan hakim ini dapat menjadi yuris prudensi bagi perkara lain menyangkut lahan PT KAI yang diserobot masyarakat atau oknum. Masyarakat diminta lebih jeli dan hati-hati dalam bertransaksi menyangkut tanah atau lahan.

“Cek dulu keabsahan bukti kepemilikan dan tanya ke berbagai sumber legal, seperti BPN untuk menelusuri kepemilikan lahan sebelum menyewa atau membelinya. Kami rasa masih ada oknum lain yang juga bermain dan kami masih menelusurinya,” ungkapnya.

Asisten Manager Penjagaan dan Penertiban Aset Bermasalah PT KAI Daop 6 Teguh Santoso menambahkan, pihaknya memang tegas soal aset. Karena pihaknya dimonitoring oleh BPK dan KPK. Kalau ada pembiaran, seperti kasus ini, maka PT KAI yang akan kena.

“Kami masih terus memantau aset-aset kami. Sampai saat ini, aset di wilayah Magelang (Muntilan-Parakan) tercatat ada lahan seluas 2.626.918 m2. Adapun yang sudah bersertifikat seluas 5.794 m2,” ungkap Teguh.(dem/laz/mg1) Editor : Editor News
#Magelang #hukum #PT KAI