KULON PROGO - Karut marut pengelolaan PT SAK ikut diangkat dalam aksi demo yang berlangsung di Pemkab Kulon Progo, Kamis (5/3). Bupati Agung Setyawan didesak ikut bertanggung jawab atas kebijakan pembekuan PT SAK yang berdampak terjadinya PHK terhadap ratusan karyawan.
Masalah PT SAK masuk di antara enam tuntutan yang disuarakan Noor Misuarie. Dia menjadi koordinator aksi demo. Misuarie datang bersama dua rekannya. Isu lain yang diangkat dalam aksi itu soal dugaan monopoli dan pengaturan proyek di Kulon Progo.
“Evaluasi menyeluruh seluruh kebijakan bupati yang diduga menyebabkan kebocoran APBD,” desaknya. Atas dugaan itu, dia minta aparat penegak hukum (APH) jaksa dan polisi tidak berdiam diri. Saatnya APH bertindak. “Lakukan pengusutan,” pintanya.
Surat edaran (SE) bupati nomor 100.3.4/2/034/2026 yang meminta sekolah mengganti warna cat tembok dan gerbang dari nuansa geblek renteng menjadi Binangun Kertaraharja juga menjadi sorotan. Kebijakan itu berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Aksi diawali dengan orasi di Terminal Wates. Misuarie dan dua rekannya membentangkan banner di jalanan. Selanjutnya, bergerak ke kompleks Pemkab Kulon Progo. Selain orasi, demo juga diwarnai membakar ban. Ketiga peserta demo itu kemudian ditemui Bupati Agung Setyawan beserta jajarannya. Mereka diajak dialog secara terbuka.
Kendati telah mendapatkan klarifikasi dari bupati, Misuarie mengaku tak puas. Tuntutan transparansi tender maupun dugaan kebocoran APBD, tak mendapatkan tanggapan memadai. Akses informasi terhadap sejumlah hal juga dinilai masih belum terbuka. "Kami baru mendapat hari ini, itupun sebagian dari informasi yang kami butuhkam," ujarnya.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan saat berdialog dengan Misuarie juga mengajak sejumlah kepala OPD. Mereka dipersilakan ikut memberikan tanggapan. Salah satunya terkait dengan SE bupati nomor 100.3.4.2/034/2026. Isinya tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo Nur Wahyudi menjelaskan, implementasi SE bupati menyesuaikan kemampuan anggaran sekolah. Khususnya soal sekolah mengganti warna cat tembok dan gerbang.
Soal penggunaan batik Binangun Kertaraharja untuk seragam sekolah tak ada kewajiban bagi siswa. Bersifat imbauan dan hanya berlaku bagi siswa baru di jenjang SD dan SMP saja.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kulon Progo Ari Fitriani menjelaskan, kasus BUKP menjadi kewenangan di Pemprov DIY. Pemkab Kulon Progo tak memiliki kewenangan menyelesaikan masalah BUKP sesuai tuntutan Misuarie dan kawan-kawan. (gas/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun