RADAR JOGJA – Meski wajib pajak umumnya diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun, ada pengecualian khusus bagi beberapa kelompok masyarakat. Di tahun 2026, aturan ini semakin jelas berkat implementasi sistem Coretax dan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) umumnya wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahun. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan bagi golongan tertentu yang tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan tersebut.
Pengecualian ini merupakan kelanjutan dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Aturan ini menggantikan ketentuan lama seperti PMK-147/PMK.03/2017 dan PER-04/PJ/2020, di mana istilah Wajib Pajak Non-Efektif (NE) kini diganti menjadi Wajib Pajak Nonaktif.
Wajib Pajak Nonaktif tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sejak tahun pajak ditetapkan nonaktif, dan mereka juga tidak akan menerima surat teguran dari DJP meski tidak melapor.
Berikut 4 golongan utama yang berpotensi masuk kategori ini:
1. Wajib Pajak dengan Penghasilan Turun di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak lagi melebihi batas PTKP (misalnya Rp54 juta per tahun untuk lajang tanpa tanggungan pada 2026), mereka bisa mengajukan status nonaktif. Ini sering terjadi pada pensiunan atau pekerja paruh waktu dengan penghasilan minim.
2. Pengusaha yang Telah Berhenti Berusaha
Pengusaha perorangan atau pemilik usaha yang sudah menghentikan kegiatan usaha sepenuhnya tidak lagi wajib lapor SPT. Status ini berlaku setelah permohonan penetapan nonaktif disetujui.
3. Pekerja yang Sudah Tidak Bekerja dan Tidak Punya Penghasilan
Mantan karyawan yang menganggur, tidak memiliki penghasilan tetap, atau berhenti bekerja tanpa sumber pendapatan lain termasuk dalam kategori ini. Mereka bebas dari kewajiban pelaporan SPT.
4. Pensiunan Tanpa Penghasilan Tambahan
Pensiunan yang hanya menerima pensiun (jika di bawah PTKP) atau tidak lagi memiliki penghasilan lain setelah pensiun juga termasuk golongan yang dibebaskan.
Cara Mengajukan Status WP Nonaktif di Coretax (2026):
Prosesnya kini lebih mudah melalui platform Coretax DJP:
- Masuk ke akun Coretax di situs resmi pajak.go.id.
- Pilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Lengkapi formulir dengan bukti pendukung (misalnya surat keterangan berhenti kerja atau bukti penghasilan nol).
- Permohonan diproses paling lama 5 hari kerja setelah diterima lengkap. Pantau status di menu Kasus Saya.
Catatan Penting:
Status nonaktif tidak berarti NPWP dihapus, melainkan hanya ditangguhkan kewajiban pelaporannya. Jika suatu saat penghasilan kembali muncul atau melebihi PTKP, wajib pajak harus mengajukan pengaktifan kembali. Aturan ini bertujuan memudahkan administrasi bagi yang benar-benar tidak lagi memiliki objek pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi yang aktif.
Jika Anda termasuk salah satu golongan di atas, segera cek status NPWP Anda di Coretax untuk menghindari sanksi yang tidak perlu. Untuk info lengkap, kunjungi situs resmi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin