Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Guru SLB Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Siswinya Segera Dimutasi ke Kantor Disdikpora DIY; Tidak Boleh Mengajar

Adib Lazwar Irkhami • Jumat, 20 Februari 2026 | 20:03 WIB

 

 

SEGERA DIPROSES: Kuasa hukum siswi korban pencabulan oleh oknum guru SLB saat membuat laporan di Polresta Jogja, Jumat (20/2).
SEGERA DIPROSES: Kuasa hukum siswi korban pencabulan oleh oknum guru SLB saat membuat laporan di Polresta Jogja, Jumat (20/2).
 

JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengambil langkah awal terhadap oknum guru yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi salah satu SLB di Jogjakarta. Terduga pelaku bakal dipindahtugaskan ke Kantor Disdikpora DIY.


Kepala Disdikpora DIY Suhirman mengatakan, mutasi oknum guru berinisial IN itu dilakukan sebagai langkah agar pelaku tidak melakukan tugas mengajar. Sekaligus juga agar proses belajar mengajar pada sekolah yang diduga menjadi tempat kejadian bisa tetap berjalan kondusif.


Suhirman menjelaskan, pemindahtugasan IN dari SLB tempatnya bekerja ke Kantor Disdikpora DIY kini tengah berproses. Tahapannya baru masuk ke surat tugas. Jika sudah disetujui gubernur atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD), maka nanti keluar surat keputusan. "Jadi tidak dikasih tugas mengajar," ujar Suhirman saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2).


Mantan kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora DIJ ini menyatakan, pihaknya juga tengah menyiapkan proses penyelidikan. Tahap awal dilakukan dengan pembentukan tim khusus. Tim akan berkoordinasi langsung dengan satuan tugas di tingkat Pemprov DIY.


Berdasarkan pemeriksaan awal, Suhirman mengungkap bahwa oknum guru sudah mengakui perbuatannya. Terduga pelaku menjadi tenaga pendidik pada SLB Negeri di Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja itu sejak tahun 2023. Sebelumnya bertugas di SLB swasta.


Soal proses penindakan, dia memastikan Disdikpora DIY akan berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sehingga ada kemungkinan terduga pelaku mendapatkan sanksi secara bertahap atau tidak bisa langsung diberhentikan.


Sementara terhadap korban, Suhirman mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY. Sehingga nantinya korban juga mendapat pendampingan. “Kami sudah koordinasi (terkait pendampingan korban),” ungkapnya.


Sementara itu, kuasa hukum siswi korban pelecehan Hilmi Miftahuzen mengungkap, kliennya kini dalam kondisi trauma akibat tindak pelecehan yang dilakukan oknum gurunya. Pihak keluarga juga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Jogja.


"Kalau kondisi korban ada trauma sedikit ya. Serta juga berkebutuhan khusus, jadi untuk menggali fakta tanggal berapa dan sebagainya itu agak kesulitan,” ungkap Hilmi. (inu/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#SLB #mutasi #pelecehan #Disdikpora #oknum guru #kuasa hukum