KUSNO S. UTOMO, Kulonprogo
LANJUTAN sidang gugatan sengketa tanah PAG baru saja selesai digelar. Dua orang laki-laki berkaca mata keluar meninggalkan ruang sidang.
"Saya Sukarno, putra Ibu Suwarsi, salah satu penggugat dan beliau Pak Prihananto, kuasa hukum kami," ucapnya kepada Radar Jogja di salah satu ruangan di PN Wates, kemarin (9/2).
Sukarno mengaku telah tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 08.30. Sekitar 1,5 jam sebelum sidang dimulai. Mereka tak ingin datang terlambat. "Tadi berangkat dari Solo selepas Subuh," imbuh Prihananto.
Kembali tentang gugatan, Sukarno menceritakan ibunya adalah keturunan dari Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GKR Hemas.
Paku Buwono X merupakan raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Sedangkan Ratu Hemas merupakan putri Sultan Hamengku Buwono VII dari Kasultanan Jogja. Dia terlahir dengan nama Gusti Raden Ajeng Moersoerdarinah.
"Sebagai permaisuri dalam perkawinan itu Paku Buwono X menghadiahkan lahan seluas 1.200 hektare di Temon, Kulonprogo ini," ujar Sukarno.
Tanah itu bersertifikat hak milik nomor 674 atas nama Moersoerdarinah. Diterbitkan oleh kantor Notaris Hendrik Radien di Jogjakarta pada 19 Mei 1916.
"Kami tidak sekadar klaim, ada buktinya," ucapnya sambil menunjukkan kertas yang warna cokelat berlambang Kerajaan Belanda.
Kertas itu adalah sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah di Temon. Sertifikat sebanyak enam lembar itu menggunakan bahasa Belanda. Tertulis eigendom atau sertifikat hak milik No 674 verponding No 154.
Sertifikat dilengkapi peta lokasi dan tanda tangan Hendrik Redien selaku notaris. "Kami juga bawa bukti pajak atas tanah itu yang dibayarkan ke kantor pajak di Surabaya," tambah Prihananto.
Bukti eigendom itu telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh UPT Bahasa UNS Surakarta. Terjemahan itu ditandatangani Kepala UPT Bahasa UNS Surakarta Prof Dr Mogijatna MSi PhD pada 17 November 2016.
Bunyi lengkap terjemahan itu diawali sampul tanggal 19 Mei 1916 No 393 kantor notaris Hendrik Redien di Jogyakarta. Salinan Kampong Glagah, Palihan, Sindutan, Kebonrejo, Djangkaran, Distrik Temon, Residensi Jogyakarta.
"Atas nama raja No 1429 Bukti Kepemilikan Warisan pada hari ini Selasa tanggal Satu April Seribu Sembilanratus Duapuluh Delapan saya mewakili Mister Hendrik Redien, Komisaris hakim dari kantor Pengadilan di Jogyakarta dibantu Yonkheer Mister Herman Vincent, penulis di kantor itu," demikian bunyi kalimat dalam sertifikat itu.
Selanjutnya disebutkan Tuan Vincent Alphance Louis Mentel, notaris di Jogyakarta yang mewakili secara sah orang Jawa atas nama Goesti Kandjeng Ratu Emas alias Moersoedarinah binti Moertedjo atas dasar catatan yang tertera pada akta tanggal Delapan belas Mei Seribu Sembilanratus Duapuluh Delapan untuk notaris warga setempat Pieter Jacobuslerk (sic) dan ditunjukkan pada nomor Seribu Tigaratus Sembilanpuluh Empat.
"Bukti sertifikat pada warisan, kantor Kadastral di Jogyakarta dengan nomor Tigaratus Sembilanpuluh Tiga," tulis terjemahan sertifikat tersebut.
Setelah menunjukkan bukti itu, Sukarno mengatakan, sebetulnya telah membuka ruang dialog dengan Pakualaman. Dia bersama Prihananto telah empat kali datang ke Pakualaman dan ditemui Bayudono. Komunikasi yang dibangun mengalami jalan buntu.
"Upaya kekeluargaan tak mencapai titik temu. Kami bukan sekadar menuntut, tapi meluruskan sejarah. Sekarang kami sudah tidak mau kompromi lagi," sebut Prihananto.
Dikatakan, klaim tanah calon bandara sebagai PAG tidak disertai bukti sertifikat hak milik. Karena itu dia menilai tindakan itu sebagai perbuatan melawan hukum dari tergugat sehingga merugikan penggugat.
"Sebagaimanan bagian selatan tepi pantai lautan Hindia terlihat dalam peta rekap pelepasan hak bandara baru Kulonprogo tertulis PAG," katanya.
Selain Suwarsi ada tujuh kerabatnya yang menjadi penggugat. Mereka adalah Eko Wijanarko, DM Endah Prihatini, Hekso Leksmono Purnomowatie, Nugroho Budiyanto Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggarini dan Ida Ayuningtyas. (ila/mg2)
Editor : Editor News