Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lamban, Papan Peringatan Baru Muncul Setelah Greenbelt Glagah Congot di Kulon Progo Gundul

Anom Bagaskoro • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:43 WIB
PEMASANGAN: Personel DLH memasang papan peringatan.
PEMASANGAN: Personel DLH memasang papan peringatan.

 

KULON PROGO - Pembabatan pohon cemara udang dan pandan laut di Greenbelt Glagah-Congot ditanggapi slow respons alias lamban. Buktinya, setelah terjadi kerusakan Pemkab Kulon Progo baru memasang papan peringatan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Duana Heru menjelaskan, personelnya telah memasang spanduk peringatan. Spanduk berisi larangan penebangan vegetasi laut, baik cemara udang maupun pandan laut.


Larangan juga ditekankan dengan ancaman pidana berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. "Kami memang memasang papan peringatan di lokasi yang telah dilakukan monev," ucap Duana Selasa (10/2).


Ia menjelaskan, pemasangan peringatan dilakukan di tiga titik greenbelt. Tujuannya mencegah kejadian pembabatan greenbelt kembali terulang. Khususnya warga di sekitaran pantai yang hendak membangun usaha.


Selain itu, pemasangan papan peringatan berfungsi sebagai media sosialisasi. Lantaran rencana untuk mengumpulkan warga belum terealisasi. Sehingga, melalui media papan peringatan diharapkan warga dapat mengetahui adanya larangan pembabatan sabuk hijau. "Landasan hukum yang sesuai dengan ketugasan kami adalah undang-undang," ucapnya.


Dalam papan peringatan, DLH mencantumkan dasar hukum undang-undang dan bukannya kebijakan daerah. Pertimbangannya berkaitan tugas dan wewenang DLH. Dalam hal ini greenbelt dilarang aktivitas penebangan ataupun merusak vegetasi. Sedangkan aturan daerah dinilai tak konkret menjelaskan larangan itu. "Kebanyakan regulasi di daerah mengatur pemanfaatan ruang, sehingga kami memilih regulasi undang-undang," ungkapnya.


Duana mengakui, pemasangan papan peringatan merupakan tindaklanjut atas kerusakan yang terjadi. Sebelumnya, tak ada satupun papan peringatan larangan pembabatan greenbelt. Sehingga, ada kemungkinan warga sekitar tak mengetahui larangan itu.


Papan peringatan dinilai menjadi sarpras yang efektif memberikan sosialisasi ke masyarakat. Lantaran, terpampang jelas dan ditemui di area yang dimungkinkan dibangun usaha oleh masyarakat. Ide papan peringatan juga berasal dari saran beberapa pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.


Terkait kerusakan yang telah terjadi, DLH Kulon Progo belum bisa memberikan kejelasan solusi konkret. Lantaran, DLH belum akan melakukan penanaman ulang cemara ataupun pandan laut. Akan tetapi, area greenbelt tetap dibuka untuk penanaman oleh masyarakat melalui jalur swadaya ataupun CSR. (gas/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Greenbelt Glagah Congot