JOGJA - Salah satu saksi perkara korupsi Hibah Pariwisata Sleman Karunia Anas Hidayat terancam terkena pasal memberikan keterangan palsu di atas sumpah di depan persidangan. Sesuai Pasal 242 KUHP, ancaman hukumannya maksimal selama tujuh tahun.
“Silakan nanti jaksa penuntut umum (JPU) untuk memprosesnya atas keterangan (palsu) saksi,” pinta Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang SH saat memimpin sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (26/1).
Perintah itu dikeluarkan Melinda usai memeriksa Anas. Selama dimintai keterangan, mantan sekretaris Pengurus Karang Taruna Kabupaten Sleman itu memberikan keterangan yang cenderung mbulet. Berbelit-belit. Bahkan dia mencabut banyak keterangan yang sudah dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Sikap Anas itu membuat berang jaksa. Bahkan koordinator JPU Wiwik Triatmini mengaku heran dengan perubahan itu. Sebab, saat menjalani lima kali pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sleman, Anas memberikan keterangan yang konsisten. “Meski pemeriksaan dilakukan beda tahun dari 2023 hingga 2025, kesakiannya tetap sama,” cerita Wiwik di muka sidang.
JPU mengajukan protes saat Soepriyadi, tim penasihat hukum (PH) dari SP mendapatkan giliran bertanya. Materi pertanyaan Soepriyadi dinilai mengulang. Bahkan jaksa menganggap hendak mengarahkan keterangan saksi. Jaksa langsung bereaksi. Sikap itu dibalas. Soepriyadi tak mau kalah. "Izin yang mulia ini persidangan bukan tausiyah," sindirnya ke JPU.
Jaksa tetap tidak terima. Melinda yang memimpin sidang kemudian meminta jaksa dan PH berhenti bicara. “Jangan ribut. Saya tengahi,” ujarnya. Melinda kemudian mencecar Anas. Dia ditanya soal alasannya mencabut keterangan di BAP. “Apa alasannya Saudara saksi mencabut,” kejar Melinda.
Mendengar pertanyaan itu, Anas terdiam. Melinda kembali mengajukan pertanyaan senada. Ketua majelis hakim sampai tiga kali mengulang. Anas tetap saja tidak bersedia memberikan alasannya. Dia justru kerap memberikan keterangan yang tidak ditanyakan hakim.
Mengetahui itu, Melinda seperti menahan emosi. Jengkel dengan sikap yang dipertontonkan Anas. “Ya ampun, ..,:” kata hakim geram. Lantaran tak kunjung menjawab sesuai yang ditanyakan hakim, Melinda akhirnya meminta panitera mencatatnya. “Nanti menjadi pertimbangan kami, majelis,” terang wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogja itu.
Melinda sempat menasihati akibat perubahan sikap Anas itu. Diingatkan akibat pencabutan BAP itu membuat repot JPU. Kontruksi hukum yang sudah disusun JPU dalam surat dakwaan bisa berubah. Itu dampak dari pencabutan keterangan Anas.
Pemeriksaan Anas sebagai saksi berlangsung kurang lebih empat jam. Dia diperiksa setelah Ketua DPC PDIP Sleman Koeswanto. Anas dikenal dekat dengan anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA). Dia pernah menjadi sekretaris pribadi dari RA. "Tugas saya membantu Pak Raudi dalam ketugasannya sebagai anggota DPRD Sleman," ujarnya. Beberapa kali Anas diketahui mewakili RA menghadiri berbagai pertemuan dengan warga. Misalnya dengan sejumlah pengelola pokdarwis di Rumah Makan Bulak Senthe Pandowoharjo, Sleman.
Anas mengaku tak tahu pesertanya merupakan pengelola pokdarwis. "Saya tahunya malah setelah acara,” kilahnya. Jawaban itu langsung disanggah JPU. Sesuai BAP Anas menjelaskan siapa saja dan dari elemen apa saja yang datang. Lagi-lagi Anas berkilah tak mengetahui siapa saja yang ditemui. Dia datang untuk mengampanyekan pasangan Kustini-Danang Maharsa. "Saya sampaikan memohon doa restu untuk pasangan 03," ucapnya.
Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallaban sempat mencecar 13 pokdarwis yang hadir. Jawaban Anas singkat. Tidak ingat. Namun, dia mengakui dititipi sejumlah uang oleh RA. “Untuk pengganti uang konsumsi acara itu," paparnya.
Saat sidang, Anas memilih mencabut keterangan di BAP. Khususnya terkait pemanfaatan dana hibah pariwisata demi memenangkan Kustini sebagai calon bupati. “Saya kurang teliti waktu itu dalam membaca BAP,” kilah Anas yang sejak Maret 2021 diangkat menjadi tenaga harian lepas Dinas Kominfo Sleman.
Begitu dinyatakan selesai memberikan kesaksian, Anas dilarang hakim dan jaksa keluar dari ruang sidang. Saat izin hendak kencing, JPU tak mengizinkan jauh-jauh. “Di toilet jaksa saja. Dekat sini,” ucap salah satu JPU.
Tak berapa lama kemudian Anas diminta kembali maju ke depan. Kali ini keterangannya dikonfrontasi dengan saksi Nanang Heri Triyanto. Dia merupakan ketua PAC PDIP Godean, Sleman. Dalam keterangannya Nanang mengaku mendapatkan infomasi dana hibah pariwisata dapat digunakan untuk pemenangan pilkada berasal dari Anas.
“Saya dapat telepon dari Anas,” ceritanya. Nanang juga mengungkap Anas sering berada di rumah dinas bupati Sleman. Karena itu, dia yakin dengan informasi yang diberikan Anas. Nanang adalah senior Anas di Karang Taruna Sleman. Bahkan dia yang menyarankan agar Anas bergabung di relawan pemenangan Kustini. “Sebelumnya mendukung calon lain, Sri Muslimatun,” bebernya.
Kendati Nanang memberikan keterangan secara terang, Anas tetap tidak mengakui. Sebaliknya Nanang bersikukuh keterangannya sesuai di BAP dan di persidangan. “Saya sudah disumpah dua kali. Tetap sesuai keterangan saya,” tegas alumnus Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu. (oso/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita