JOGJA - Raudi Akmal (RA) menjadi saksi pertama di luar ASN Pemkab Sleman yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jogja. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi urutan ketiga. Pertama Nyoman Rai Savitri disusul Ali. Keduanya saat hibah pariwisata dikucurkan pada 2020 bertugas sebagai ASN di Dinas Pariwisata Sleman.
Sedangkan RA ketika itu menjadi anggota Komisi D DPRD Sleman. Soal percakapannya dengan Nyoman diungkap JPU. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman Indra Aprio Handri (AP) Saragih SH terlihat turun langsung. Dia masuk ruang sidang, duduk di deretan JPU sesaat sebelum RA diperiksa.
“Hari ini cair Bu,” ucap JPU Wiwik Triatmini membacakan pesan WA yang dikirimkan RA ke ponsel Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Nyoman Rai Savitri.
“Infonya begitu Mas, menunggu dari BKAD,” jawab Nyoman. Wiwik kemudian menanyakan maksud dari chat tersebut. Komunikasi via WA antara RA dan Nyoman dibeber di sidang.
Ditampilkan di layar lebar. Namun beberapa kali muncul kendala. Layar tv di ruang sidang ngadat hingga tiga kali. Setiap 30 menit mati. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang sempat jengkel. “Apa ini di-timer ya,” cerutunya.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoal adanya rumah dinas bupati Sleman yang digunakan sebagai tempat mengumpulkan proposal hibah pariwisata.
Proposal itu selanjutnya diserahkan staf kepercayaan RA bernama Karunia Anas Hidayat atau akrab disapa Anas ke Dinas Pariwisata Sleman. Selain menjadi orang kepercayaan RA, Anas juga menjabat sekretaris Karang Taruna Sleman.
Menghadapi serangan jaksa itu, RA berdalih apa yang dilakukan itu dalam rangka menjalankan ketugasannya sebagai wakil rakyat. Ada tiga tugas yang diemban. Fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Di samping itu menyalurkan aspirasi masyarakat. Di depan jaksa dan hakim, dia kemudian menjalankan uraian tugas anggota dewan sesuai komisinya.
RA juga menampik kecurigaan Indra AP Saragih yang memasalahkan komunikasinya dengan Nyoman. Ada sebutan Ibu dalam perbincangan tersebut. Indra curiga istilah Ibu itu sebagai kode. Mengarah ke nama ibu saksi, Kustini Sri Purnomo yang kala itu sedang maju sebagai calon bupati Sleman.
RA juga berdalih langkahnya ikut menyosialisasikan hibah pariwisata itu bermula dari pertemuannya dcngan Kepala Bappeda Sleman Kunto Riyadi dan Sekda Sleman Harda Kiswaya. Dia mengaku pertemuan pertama berlangsung di lantai tiga gedung Pemkab Sleman. Kunto dan Harda, sebut RA, meminta membantunya turun ke masyarakat. Menyampaikan sosialisasi hibah pariwisata.
Pertemuan kedua secara tak sengaja alias kebetulan berlangsung saat dirinya berpapasan dengan Kunto dan Harda. Kali ini di satu lokasi yang menghubungkan antara rumah dinas bupati dengan kantor Pemkab Sleman.
RA terus mencokot nama Kunto dan Harda yang sekarang menjabat bupati Sleman. Tercatat selama sidang sedikitnya dia menyebut nama Kunto sebanyak 10 kali. Sedangkan Harda sejumlah 17 kali. Totalnya ada 27 kali.
Saat nama Kunto dan Harda terus disebut, memancing reaksi Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan. Dia mempertanyakan nama Harda. “Siapa Harda itu,” tanya Gabriel. RA kemudian menjawab saat itu menjabat Sekda Sleman. Soal argumentasi RA dirinya intensif mengawal hibah pariwisata karena menerima aspirasi masyarakat, diragukan hakim. “Kenapa dari 50 anggota DPRD Sleman hanya saksi yang aktif,” semprot Gabriel.
Hakim kembali mengingatkan RA agar tidak mengajari soal tugas pokok dan fungsi anggota dewan dengan membacakan peraturan DPRD Sleman. Hakim telah paham dan mengetahui hal tersebut.
RA juga dikejar ihwal pertemuannya dengan Kunto dan Harda. Hakim meragukan pertemuan itu sebagai hal tak disengaja. RA pun diminta menunjukan saksi untuk menguatkan keterangan adanya pertemuan tersebut. Mulanya RA menjawab ada rapat di lantai tiga gedung pemkab.
Namun saat ditanya siapa saja pesertanya, dokter lulusan UGM itu tak bisa menunjukkan nama-nama pesertanya. "Masak cuma bertiga, anggota dewan bukan cuma saudara saksi?," sindir Gabriel.
Namun RA hanya bisa menyebut nama Kunto dan Harda. Kunto yang terakhir menjabat Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum telah meninggal pada 15 Maret 2025 lalu. Tak hanya menyemprot. Gabriel juga menasihati tindakan RA itu sebagai trading in influence atau memperdagangkan pengaruh.
Ayahnya sedang berkuasa sebagai bupati. RA menjabat anggota dewan. ASN Dinas Pariwisata Sleman tak kuasa menghadapi permintaannya. Gabriel juga menanyakan apakah RA ada komunikasi dengan SP terkait adanya dana hibah pariwisata. Mengingat mereka berdua tinggal satu atap. "Tidak pernah, malah saya mendapatkan info itu dari Kunto dan Harda," ucapnya.
Penasihat Hukum (PA) Sri Purnomo, Rizal sempat mengklarifikasi tudingan JPU yang mengkaitkan sebutan Ibu dengan sosok Kustini Sri Purnomo. RA ditanya kebiasaannya menyapa Kustini.
“Manggilnya apa. Ibu atau mama,” tanya tim PH. RA langsung mengatakan mama. Seolah-olah lega mendengar jawaban anaknya di sidang, Kustini yang duduk di deretan depan mengikuti sidang dari pagi hingga malam hari langsung menenggak air putih dalam botol kemasan. Padahal sesuai aturan sidang, pengunjung dilarang minum di dalam ruangan.
Pemeriksaan RA sebagai saksi berlangsung maraton. Dari pukul 10.00 hingga 20.00. Jeda dua kali saat siang dan salat Magrib. (oso/kus/laz)